SORONG, iNewsSorong.id - Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya, Pieter Ell, menegaskan bahwa dalam penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya pada 22 September 2024, KPU akan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 29/PUU-IX/2011.
Hal tersebut ditegaskan Pieter Ell dalam keterangan pers kepada wartawan di Kota Sorong, Rabu (18/9/2024) menyikapi dinamika pro dan kontra soal keputusan MRP Papua Barat Daya soal keabsahaan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang bukan termasuk sebagai orang asli Papua.
Menurut Pieter, putusan tersebut menyatakan bahwa jika Majelis Rakyat Papua (MRP) menilai seorang calon tidak memenuhi syarat sebagai Orang Asli Papua, KPU dapat menyatakan calon tersebut memenuhi syarat dengan adanya pengakuan dari suku asli Papua.
“Ini merupakan dua kewenangan yang berbeda antara MRP dan KPU. KPU juga tidak bisa mengintervensi kewenangan MRP,” ungkap Pieter Ell.
Pieter menekankan bahwa KPU dan MRP memiliki kewenangan berbeda, dan KPU tidak dapat mengintervensi kewenangan MRP. Selain itu menurut Pieter bahwa, MK juga menegaskan bahwa MRP bukan lembaga hukum adat yang berada di atas masyarakat hukum adat di Papua, melainkan lembaga politik yang lahir dari Undang-Undang dan mewakili sebagian masyarakat hukum adat, agama, dan perempuan di Papua.
“Itu kata-kata kutipan dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Kalau ada yang tidak puas, silahkan langsung tanya ke MK di Jakarta,” tegasnya.
Lebih lanjut Pieter menjelaskan bahwa, putusan MK memberikan perlindungan atas hak-hak tradisional masyarakat hukum adat untuk menerima anggota dari luar berdasarkan kriteria internal masyarakat adat, bukan atas keputusan MRP. Pieter mengakhiri dengan menegaskan bahwa Putusan MK bersifat final dan tidak ada yang lebih tinggi kecuali Tuhan.
“Putusan MK adalah yang tertinggi, setelah putusan MK tidak ada lagi. Diatas putusan MK cuma Tuhan, tidak ada lagi. KPU memedomani putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29 tahun 2011,” pungkasnya.
Editor : Chanry Suripatty