get app
inews
Aa Text
Read Next : Terduga Pelaku Penista Agama Akhirnya Ditangkap, Ini Imbauan Kapolresta Sorong Kota

Ditangkap Polres Toba, Pelaku Penista Agama Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 28 November 2023 | 12:08 WIB
header img
Lukman Dolok Saribu (57), warga Kota Sorong ditangkap Polres Toba atas kasus penistaan agama. Lukman telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis. (FOTO : IST)

 

 

MEDAN, iNewsSorong.id – Lukman Dolok Saribu alias LDS (57), pelaku penistaan agama akhirnya dibekuk pihak Polres Toba pada Senin malam (27/11/2023). Pria warga Kota Sorong ini langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti dilansir dari Sindonews.com( Group MPI), Lukman ditangkap karena diduga membuat konten media sosial yang menghina Nabi Muhammad dan agama Islam. Pelaku juga meminta Israel agar menghabisi warga negara Indonesia (WNII) yang ada di Palestina.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan Lukman yang ditangkap di wilayah Kabupaten Toba, Sumatera Utara itu pun kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis.

"Iya benar, pelaku sudah kita tahan. Statusnya tersangka. Kita jerat dengan pasal pada penodaan agama di KUHP dan Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian berbasis SARA," kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Agung Setya Imam Effendi, Senin (27/11/2023).

Agung mengatakan, penetapan tersangka terhadap Lukman dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara atas kasus dugaan penghinaan tersebut. Polisi juga sudah memeriksa Lukman dan sejumlah saksi lainnya.


Lukman Dolok Saribu (57), warga Kota Sorong ditangkap Polres Toba atas kasus penistaan agama. Lukman telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis. (FOTO : IST)

 

"Kita proses sebagaimana konstruksi dari pada perbuatan yang bersangkutan. Kita juga telah memeriksa lima saksi dan barang bukti Hp maupun akun snack video," tegas Kapolda.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi meminta masyarakat tidak menyebarkan konten atau video yang dibuat oleh Lukman. Sebab, konten itu sangat sensitif.

"Konten itu mengandung muatan sensitif ujaran kebencian, jangan disebarluaskan," imbaunya.

Lukman sebelumnya ditangkap atas unggahan video di media sosial. Dalam video itu Lukman diduga menghina nabi Muhammad SAW dan meminta Israel agar menghabisi warga Indonesia yang ada di Palestina. Dia juga meminta Israel juga mengebom Jakarta. Masih dalam video itu, Lukman juga turut menghina umat Islam dengan mengatakan pengikut setan. Dia juga menyebut Nabi Muhammad SAW dengan kata yang tidak pantas.

 

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut