get app
inews
Aa Text
Read Next : Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB di Yahukimo, Amankan Dana untuk Pembelian Senjata

Breaking News! Aparat Gabungan TNI-Polri Kembali Temukan 6 Jenazah Korban Pembantaian KKB Yahukimo

Jum'at, 27 Oktober 2023 | 13:51 WIB
header img
Aparat gabungan TNI-Polri berhasil evakuasi korban kekejaman KKB di Kali I Distrik Seredala, Kabupaten Yahukimo pada Jum'at (27/10/2023) dini hari.(FOTO : iNewsSorong.id-NATHAN MAKING)

YAHUKIMO,iNewsSorong.id - Aparat Gabungan TNI Polri kembali melakukan penyisiran dan pencarian terhadap korban Pembantaian KKB di Kali I,  Distrik Seredala, Kabupaten Yahukimo pada Jum'at (27/10/2023) dini hari.

Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto menyatakan bahwa pencarian dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan sejumlah pihak yang  keluarganya masih belum ditemukan.

"Kami memperoleh informasi bahwa ada warga yang mencari keluarganya yang belum diketahui keberadaannya hingga saat ini," ujar Heru.


Aparat gabungan TNI-Polri berhasil evakuasi korban kekejaman KKB di Kali I Distrik Seredala, Kabupaten Yahukimo pada Jum'at (27/10/2023) dini hari. (FOTO : iNewsSorong.id - NATHAN MAKING).
 

 

"Pencarian dan penyisiran intensif kami lakukan mulai kamis sore (26/10) dengan melibatkan 21 personel Gabungan TNI-Polri dari Satgas Ops Damai Cartenz, Polres Yahukimo dan Kodim 1715 Yahukimo," lanjut Heru.

Kegiatan pencarian jenasah korban KKB ini dipimpin langsung oleh Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto, dan Komandan Kodim 1715 Yahukimo Letkol inf Tommy Yudistyo.

"Pada hari Jumat pukul 04.45 WIT sampai pukul 08.59 WIT kami lakukan scanning dan pencarian. kami berhasil menemukan 6 jenazah lagi di Kali I. Namun lokasinya memang agak jauh dari lokasi awal penemuan mayat yg pertama dulu (16/10/2023)," tambah Heru.

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut