get app
inews
Aa Read Next : Ronald Mambieuw : Hargai Sejarah Masa Lalu, Papua Sah Bagian NKRI

Sekwan Teluk Bintuni Sebut Sewa Sekretariat DPRD Atas Persetujuan Pimpinan dan Anggota

Rabu, 06 September 2023 | 11:20 WIB
header img
Sekretaris DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Mesak Pasali. (FOTO: iNewsSorong.id - TANTOWI)

BINTUNI – Keputusan menyewa sekretariat sementara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni di penginapan Kartini, Ruko Panjang Kalikodok yang diduga ada markup anggaran, diambil atas persetujuan unsur pimpinan dan anggota DPRD. 

Nominal sewa yang disepakati, adalah harga hasil penawaran yang dilakukan pihak sekretariat dewan atas harga yang disampaikan pemilik penginapan. 

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris DPRD Kabupaten Teluk Bintuni,  Mesak Pasali, saat dikonfirmasi terkait dugaan korupsi mark up anggaran sewa sekretariat sementara DPRD yang saat ini tengah ditangani penyidik unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Teluk Bintuni.
 
" Waktu itu disetujui pimpinan dan anggota DPRD. Pak Ketua DPRD menyampaikan bahwa kantor DPRD ini kan lembaga Negara di daerah, sehingga diarahkan agar mencari tempat yang betul-betul representative, baik soal ruangan maupun lahan parkirnya,"  ungkap Mesak Pasali saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (5/9/2023). 

Persetujuan menyewa sekretariat sementara di penginapan Kartini, diputuskan berdasarkan usulan dari sekretariat dewan. 
 
Disampaikan Mesak Pasali, saat itu kondisi Gedung DPRD di Wesiri sudah sangat tidak layak. Atap ruangan banyak yang bocor saat hujan turun, karena kerangka kayu yang sudah lapuk. Atas kondisi tersebut, Sekwan menyampaikan ke pimpinan DPRD untuk mencari  solusi, dan akhirnya diputuskan untuk mencari sekretariat sementara selama proses renovasi berlangsung. 

" Setelah mencari-cari tempat yang layak untuk disewa, akhirnya diputuskan penginapan Kartini sebagai sekretariat sementara," ujarnya . 

Lanjut Mesak, sebanyak 25 kamar disewa sebagai ruang kerja sekretariat, unsur pimpinan dan anggota dewan di penginapan tersebut. Selain itu, juga ada aula utama yang disewa sebagai tempat sidang paripurna, maupun ruang pertemuan kecil sebagai tempat rapat komisi.

“Harga sewa per kamar itu awalnya lebih mahal dari yang disepakati. Tapi setelah kami tawar, harganya sewanya 300 sampai 400 ribu per bulan. Jadi itu sudah harga riil yang kami dapatkan dari pemilik penginapan,” kata Mesak Pasali. 

Menurutnya keterangan tersebut yang juga ia sampaikan saat dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Teluk Bintuni, ketika melakukan penyelidikan perkara ini.

" Keterangan itu juga yang sudah saya sampaikan kepada pihak penyidik. Kami tetap menghormati proses yang sedang berjalan. Semoga masalah ini cepat selesai," pungkasnya. 

Editor : Chanry Suripatty

Follow Berita iNews Sorongraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut