SORONG-PBD,InewsSorong.id - Menindaklanjuti instruksi Menteri Keuangan terkait wajib LHKPN pada 28 Februari 2023, seluruh pejabat KPP Pratama Sorong dan DJP di Kanwil Papua, Papua Barat dan Maluku sudah 100 persen wajib LHKPN pada 27 Februari sebelum batas waktu yang ditentukan.
“ Untuk tahun ini jumlah wajib LHKPN meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, karena adanya mutasi pegawai. Khusus di lingkungan KPP Pratama Sorong wajib LHKPN berjumlah 56 pegawai yang terdiri dari kepala kantor, kepala seksi, pejabat fungsional dan pelaksana tertentu,”ungkap Kepala KPP Pratama Sorong, Bambang Setiawan yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (1/3/2023)
Sementara untuk kepatuhan SPT di Wilayah Sorong Raya ditambah dua kabupaten dari Papua Barat, kata Bambang terdapat kenaikan penerimaan periode Januari Februari 2023, bila dibandingkan tahun 2022. Dimana kenaikannya sebesar 45 persen yaitu sebanyak 2,925 SPT.
“ Untuk target mutlak kepatuhan belum diturunkan dari kantor DJP pusat, akan tetapi bila dibandingkan dengan target mutlak tahun lalu terdapat kenaikan capaian dari 13,2 menjadi 13,6 persen,”ujarnya.
Lebih lanjut Bambang mengatakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib dilaporkan oleh masyarakat yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Yang pasti memang masih belum 100% tapi akan menuju kesana dan perlu saya informasikan juga hal membanggakan diwilayah kerja KPP Sorong, SPT tahunan kita tahun ditahun lalu 105 % dari target wajib lapor," ungkap Bambang Setiawan.
Menurut Bambang, pada tahun ini pihaknya akan memperjuangkan masksimal sampai diatas 100%, dimana untuk saat ini semua mekanisme sedang berjalan baik lewat sosialisasi, himbauan-himbauan dan lainnya.
“ Sehingga, diharapakan kepada teman-teman wajib pajak supaya bisa melaporkan melalui e-filing karena sangat mudah sebab bisa dari gadget-gadget, laptop dimanapun dan kapanpun saja berada tanpa harus mendatangi kantor pajak ataupun layaknya seperti dahulu memakai surat-surat,”terangnya.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, untuk diketahui bersama bahwasanya batas akhir pembayaran pajak orang pribadi jatuh di (31/3/23) lalu bagi badan atau perusahaan batas ditanggal (30/4/23).
"Belum lagi on progres seperti saat ini ada tim kami yang masih mendatangi beberapa instansi dan perusahaan-perusahaan juga Pemda untuk melakukan asistensi pengisian SPT dan pelaporan," ungkapnya.
Menurut Bambang, berdasarkan data, banyak wajib pajak yang melaporkan SPT melalui e-filing.
“tugas pegawai pajak sendiri mengajar WP dari nol, ada berupa edukasi dan ajakan yang berbunyi ayo lapor pajak kalian,”ujarnya.
“ lapor pajak itu memang sangat membantu administrasi perpajakan negara dan otomatis itu harus dilakukan sebab bagian dari kewajiban setiap warga negara,”tandasnya.
Editor : Sayied Syech Boften