JAYAPURA, iNewsSorong.id - Seorang balita berusia 4 tahun jadi korban kebiadaban sang ayah kandungnya yang tega menganiaya korban hingga patah tulang pada kaki bagian sebelah kanan.
Pelaku berinisial AK (33) yang merupakan seorang ASN akhirnya ditangkap pihak Kepolisian, Tim Resmob Numbay, Polresta Jayapura Kota dan langsung dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasie Humas Polresta Jayapura Kota, Ipda Sarah Kafiar saat mendampingi korban, bocah 4 tahun korban penganiayaan anak kandung yang dilakukan oleh ayahnya. (FOTO: iNewsSorong.id-HO : HUMAS POLRESTA JAYAPURA KOTA)
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Oscar Fajar Rahadian saat dikonfirmasi, Minggu (29/1/2023) siang, mengatakan, informasi kejadian Penganiayaan yang dialami korban datangnya dari pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Jayapura saat menindaklanjuti laporan dari P2TP2A Nias Sumatera Utara dan kemudian dilaporkan ke Polresta Jayapura Kota pada Jumat (27/1).
"Jadi isteri pelaku sendiri merasa takut untuk melaporkan kejadian yang sering menimpa korban tersebut, dimana pelaku diketahui sudah sering menganiaya korban jika sedang kesal, dan yang terakhir dilakukannya hingga korban harus mengalami patah tulang pada kaki kanannya," ungkap AKP Oscar.
Lebih lanjut kata Kasat, laporan penganiayaan tersebut berawal Nias Sumatera Utara, ada yang melaporkan disana, dari Sumatera Utara kemudian melaporkannya ke P2TP2A Republik Indonesia dan dilanjutkan ke Provinsi Papua hingga ke P2TP2A Kota Jayapura.
"Merespon laporan yang masuk, Tim Resmob Numbay langsung bergerak lakukan penyelidikan di lapangan untuk mencari tahu keberadaan pelaku yang ternyata sudah berpindah tempat tinggal dan akhirnya setelah 1x24 jam dilakukan pencarian, pelaku dapat diamankan di kontrakan barunya disekitar Kali Acai Abepura pada Sabtu (28/1) kemarin.
AK (33) seorang ASN, pelaku penganiayaan berat terhadap anak kandung ditangkap Tim Resmob Numbay, Polresta JayapurJayapura Kota. (FOTO: iNewsSorong.id / HO : HUMAS POLRESTA JAYAPURA KOTA)
"Saat datangi rumah pelaku dengan didampingi pihak pelapor dari Tim P2TP2A Kota Jayapura, Tim Resmob Numbay kemudian meminta pelaku untuk kooperatif ikut ke Mapolresta guna dilakukan pemeriksaan atas Laporan Polisi yang ada sesuai LP nomor : LP / B / 109 / I / 2023 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua terkait adanya tindakan kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan olehnya selaku orang tua kandung korban," pungkas Kasat.
AKP Oscar menambahkan, kini pihaknya telah menetapkan status AK sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut dan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan.
"Kami dari pihak Kepolisian pun menghimbau bila diluar sana ada yang mengetahui atau mengalami kejadian kasus yang sama, segera laporkan ke pihak Kepolisian atau ke P2TP2A Kota Jayapura untuk mendapatkan pertolongan dan perlindungan sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti berakhirnya kehidupan korban karena sering mendapatkan perlakuan bejat tersebut," imbau Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian.
Editor : Chanry Suripatty