Menurut Benni Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.
Benni menjelaskan, apabila status hukumnya (Lukas Enembe ) meningkat menjadi terdakwa maka yang bersangkutan diberhentikan sementara.
"Ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014," katanya.
Editor : Chanry Suripatty