get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemprov PBD Dukung Program Presiden Prabowo, Luncurkan Uji Coba Makan Bergizi di Pulau Doom

Kepala OPD Di Pemprov PBD Haruslah OAP Dari Wilayah Adat Domberai

Minggu, 01 Januari 2023 | 11:40 WIB
header img
Ketua LMA Mimate, Joel Saman usai menyampaikan pernyataan pers kepada wartawan dan memperlihatkan tanda bukti Lembaganya telah terdaftar di Kesbangpol Provinsi Papua Barat dan memiliki NPWP. (FOTO: iNewsSorong.id/EYE)

SORONG, iNewsSorong.id - Ada asap maka ada api. Isu pelantikan penjabat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) semakin kencang berhembus, reaksinya pun semakin kuat terdengar pula. 

Setelah kalangan intelektual, reaksi kali ini datang dari Lembaga Masyarakat Adat (LMA) MIMATE Kabupaten Sorong Selatan Di Provinsi Papua Barat Daya (PBD). 

Dalam keterangan persnya di Sekretariat Tim Deklarator Pemekaran Provinsi PBD, Sabtu (31/12/2022),. Ketua LMA MIMAYE Joel.Saman menegaskan,  pihaknya mengeluarkan pernyataan dilandasi oleh undang-undang dimana menurutnya pembentukan Provinsi Papa Barat Daya didasarkan oleh Undang-Undang nomor 29 tahun 2022  serta ditetapkan dalam lembaran Negara nomor 223 Tanggal 8 Desember 2022 dan terdaftar sebagai Provinsi ke 38 di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya bersumber dari Undang - undang nomor 21 tahun 2001 yang kemudian telah diubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. 

Joel Saman mengungkapkan dalam Pasal 76 pemekaran provinsi menjadi provinsi-provinsi di Tanah Papua dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP serta  memperhatikan dengan sunguh-sunguh  kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang. 

Untuk itu, Joel Saman mengharapakan, pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua perlu dilakuan upaya untuk melanjutkan dan mengoptimalkan pengelolaan penerimaan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus bagi Provinsi Papua, secara menyeluruh akuntabel, efesien, transparan, dan tepat sasaran. Serta untuk melakukan penguatan, lanjut dia, penataan daerah Provinsi di wilayah papua sesuai dengan keutuhan perkembangan, dan aspirasi masyarakat. 

"Undang undang ini mengatur mengenai penambahan dan perubahan beberapa pasal dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2001. Kemudian telah diubah pula dengan Undang - Undang  nomor 35 tahun 2008 mengenai kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang pemerintah, kecuali politik luar negeri, pertahanan keamanan,  moneter, fiscal, Agama, Peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lainya yang sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 106 Tentang kewenangan dan kelembagaan," ungkap Joel. 

Selain itu menurut Joel, tertuang dalam perubahan undang-undang bahwa Pemerintah daerah provinsi di Tanah Papua terdiri atas Pemerintah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) dan DPRP terdiri atas anggota yang terpilih dalam pemilihan umum dan yang di angkat dari unsur orang asli Papua.

" landasan hukum di atas yang menjadi patokan sehingga  kami selaku Ketua Lembaga Masyarakat Adat MIMATE Kabupaten Sorong Selatan Di Provinsi Papua Barat Daya perlu untuk mengeluarkan pernyataan sikap" ujarnya. 

Joel pun menyampaikan pernyataan sikap mereka diantaranya, pertama,kata Joel Saman, kami selaku ketua Lembaga Masyarakat Adat Mimate mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia secara khusus Presiden Ir Joko Widodo yang ikut merestui terbentuk serta pengesahan undang-undang nomor 29 tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Yang kedua, lanjutnya, kami Lembaga masyarakat adat Mimate meminta kepada Penjabat Gubernur provinsi Papua Barat Daya selain melihat struktur kepangkatan serta penjenjangan lainnya dalam melantik dan menempatkan orang Asli Papua khususnya wilayah adat Domberai dalam jabatan-jabatan strategis di provinsi Papua Barat Daya, " kata Joel Saman. 

Yang ketiga, kata Joel Saman, dalam rangka Afirmasi serta pemberdayaan orang Asli Papua dalam penempatan orang Asli Papua dalam birokrasi pemerintah serta Politik seperti MRP dan DPRP utusan Otsus, pemerintah wajib mendengar masukan serta wajib mendapat rekomendasi dari Ketua Tim Deklarator Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

"Kami Lembaga masyarakat adat MIMATE  meminta  kepada  pemerintah  Republik Indonesia bahwa wilayah masyarakat adat di Tanah Papua telah di bagi, oleh karena itu kami lembaga masyarakat adat di wilayah DOMBERAI menyatakan bahwa Sumber daya Manusia (SDM) Orang Asli Papua yang berada di Provinsi Papua Barat Daya sudah sangat siap dalam menduduki jabatan struktural dan fungsional yang ada di Provinsi Papua Barat Daya, " ucap Joel Saman menegaskan.


Ketua LMA MIMATE Kabupaten Sorsel Provinsi PBD didampingi Sekretaris dan Pengurus membuat penyataan sikap di Sekretariat Deklarator Pemekaran Provinsi PBD, Sabtu (31/12/2022). (FOTO: iNewsSorong.id /EYE)

 

Peryataan sikap berikutnya, Joel Saman menyampaikan, Lembaga masyarakat adat MIMATE menyatakan bahwa Sumber daya Manusia(SDM) Orang asli Papua di wilayah adat DOMBERAI sangat siapa dan menolak dengan tegas calon orang asli papua dari wilayah adat yang lain di tanah Papua untuk maju sebagai Gubemur di wilayah adat DOMBERAI provinsi Papua Barat Daya.

Sebelum menutup penyataan sikapnya, Joel Saman menambahkan bahwa para ketua deklarator pemekaran Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya adalah anak asli dari Tanah adat MIMATE. 

"Kami tegaskan bahwa siapapun yang kemudian baru bermunculan dan mengklaim diri sebagai otak pemekaran itu cuma cerita omong kosong. LMA MIMATE  selama ini yang menjadi pondasi atau penyokong utama dari seluruh aktivitas Tim Deklarator Pemekaran Provinsi PBD, " kata Joel Saman dengan nada tegas. 

Ditegaskannya, usul figur untuk menduduki jabatan Pejabat sementara Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi PBD seharusnya merupakan usulan dari Lembaga Masyarakat Adat yang berada di wilayah DOMBERAI, bukan usulan perorangan. 

"Kita bicara aspirasi bukan datang bicara orang perorangan, tetapi harus disampaikan oleh Lembaga resmi yang diakui keberadaannya secara hukum. Sebab aspirasi harus lah mempunyai kekuatan hukum, bukan suara orang perorangan, " tutup Joel Saman. 

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut