MAYBRAT, iNewsSorong.id - Guna menjamin rasa aman dan menjaga kondusifnya wilayah Maybrat bagi umat Kristiani dalam rangka menyambut perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, jajaran Polres Maybrat gencarkan patroli dan razia khususnya razia minuman keras ilegal yang sering beredar di wilayah itu.
Dalam gelar razia ini jajaran Kepolisian Polres Maybrat dikerahkan sesuai dengan Sprin Nomor : SPRIN/111/XII/2022/Ops.
Kapolres Maybrat AKBP Gleen Roy Mole melalui Kabag SDM Iptu Rusli selaku koordinator regu satu dalam razia kali ini mengatakan sasaran razia miras tersebut adalah berbagai macam miras yang dijual secara ilegal oleh masyarakat jelang Natal dan Tahun Baru yang dapat berakibat meresahkan masyarakat apabila dikonsumsi.
Lanjut Iptu Rusli, dalam razia ini personel Polres Maybrat berhasil mengamankan 21 botol minuman keras (miras) jenis Vodka dibeberapa rumah warga di Kampung Ayawasi, Distrik Aifat Utara, Kabupaten Maybrat.
" Dari keterangan pelaku yang berinisial AW dan TY mengungkap bahwasanya penjualan miras ini diperjualbelikan tanpa adanya ijin dari pihak terkait, penjualan ini pun dijual secara diam sehingga dapat menunjang kebutuhan pokok mengingat jelang Natal dan Tahun Baru 2023 akan ada banyaknya pembelian,"ungkap Iptu Rusli.
Lanjut Iptu Rusli, kepada para pelaku, pihak Kepolisian memberikan teguran keras tertulis. Dimana jika dikemudian hari masih ditemukan adanya penjualan miras ilegal, maka pihak Kepolisian akan mengambil tindakan tegas.
Pihak Kepolisian menurut Iptu Rusli lokasi penjualan miras yang disita tersebar di berbagai daerah sebelumnya sudah diketahui sehingga hanya menunggu waktu tepat untuk melakukan penyitaan.
Menurutnya pengungkapan penjualan miras tanpa izin itu merupakan kegiatan rutin. Selain dari operasi yang dilakukan petugas, pengungkapan penjualan miras dilakukan menindaklanjuti laporan warga kepada polsek jajaran di Wilkum Polres Maybrat.
" Kami rutin melakukan operasi. Apalagi menjelang tahun baru, tentu operasi lebih ditingkatkan,”jelas dia.
Adapun maksud razia ini dilakukan dimana mencegah adanya gangguan Kamtibmas yang membuat masyarakat resah ketika mendapati masalah akibat konsumsi minuman keras(miras).
" Selanjutnya diterbitkannya STP dari anggota Reskrim sehingga barang bukti bisa diamankan,"pungkasnya.
Editor : Chanry Suripatty