JAYAPURA, –Penyidik Reskim Polresta Jayapura Kota Jayapura menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus pembentangan Bendera Bintang Kejora dan penyerangan terhadap aparat keamanan di Kampus Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) pada Kamis (10/11/2022) lalu.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Polisi Victor D. Mackbon mengungkapkan, pasca insiden pihaknya telah mengamankan 15 orang yang melakukan aksi di dalam lingkungan kampus tanpa seijin pihak kampus.
“Kemudian dari pemeriksaan kita selama 1×24 jam, yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ada 9 orang, sementara 6 orang lainnya kami pulangkan,” ungkapnya di Jayapura, Senin (14/11/2022).
Dari 9 tersangka, lanjut Victor, 3 orang dikenakan Pasal 106 KUHP tentang makar, diantaranya berinisial YEMN (20), AFE (22) dan DT (25).
Sedangkan enam lainnya yakni RNRK (23), DW (19), MW (23), AH (19), TMGS (21) dan NM (23) dikenakan Pasal 212 KUHP, karena telah cukup bukti melakukan pelanggaran melawan dan mengancam petugas dengan kekerasan.
“Dari 9 tersangka hanya 5 orang yang berstatus sebagai mahasiswa USTJ, sementara 4 orang lainnya bukan. Nah, 3 tersangka yang dikenakan pasal makar dipastikan bukan mahasisswa USTJ, mereka diduga menyelinap ke lingkungan kampus untuk melakukan aksi,”beber Victor.
Menurut mantan Kapolres Jayapura ini, latar belakamg mereka masih didalami.
“Ya kita masih dalami dari kelompok mana dan dengan tujuan apa kegiatan tak berijin tersebut dilakukan. Yang jelas hasil pemeriksaan menyidik menyatakan telah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Jayapura Kota mengamankan 15 oknum diduga mahasiswa USTJ karena membentangkan bendera Bintang Kejora di lingkungan kampus melalui mimbar bebas yang tidak berijin dari pihak Kampus, Kamis (10/11/2022) lalu.
Editor : Sayied Syech Boften