get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Bansos Diserang OTK Usai Bagi BLT di Distrik Arguni, Kaimana

Kabupaten Kaimana Butuh Tambahan Guru sebanyak 493 Tenaga PPPK

Jum'at, 04 November 2022 | 12:13 WIB
header img
Website penerimaan calon PPPK untuk kabupaten Kaimana akhirnya di buka. Ini jadwal proses seleksi PPPK Kaimana.

KAIMANA, iNewsSorong.id - Website penerimaan calon PPPK untuk kabupaten Kaimana akhirnya di buka. Penerimaan tidak hanya dibuka untuk mengisi formasi kesehatan rupanya PPPK dibuka pula untuk menambah ketersediaan guru. 

Hal ini disampaikan oleh kepala Dinas Pendidikan pemuda dan olahraga kabupaten Kaimana Ray Ratu D Come, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (1/11/2022).

Kendati demikian, kata Ray, pihaknya akan menunggu petunjuk dari pihak BKPSDM. Hal-hal ini guna mendapatkan informasi secara detail.

" Kami masih menunggu informasi dari kepegawaian, Rencananya kemarin telah di dibuka, dari kepegawaian ada ikut kegiatan BKN Regional 14 di Manokwari. Ketika informasinya sudah di validasi berarti portalnya sudah bisa dibuka." ungkap Ray di ruang kerjanya.

Dia melanjutkan untuk usulan kabupaten Kaimana terhadap perekrutan PPPK untuk tenaga guru sendiri mendekati 500.

Lanjut dia usulan tersebut tentu sesuai dengan penjabaran tugas pada setiap sekolah pada wilayah kampung-kampung dan kota di kabupaten Kaimana.

" Usulan dari kabupaten Kaimana itu sebanyak 493 untuk calon PPPK kabupaten Kaimana. Tentunya data tersebut berdasarkan hasil hitungan dinas pendidikan kabupaten Kaimana," kata dia memaparkan. 

Ditambahkan oleh plt Kepala BKPSDM Onna Lawalata yang dihubungi melalui nomor WhatsApp pribadinya  menegaskan  telah menerima jadwal proses seleksi PPPK khusus guru  sampai pada pengumuman.

" Pada tanggal 31 Oktober sampai dengan 15 November itu seleksi Administrasi. Nanti pada tanggal 16-17 November pengumuman hasil seleksi  administrasi." jelas dia.

Ditambahkannya jadwal selengkapnya telah kami serahkan kepada dinas terkait untuk dipublikasikan kepada setiap masyarakat sebagaimana amanat dari keberadaan UU Keterbukaan Informasi.

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut