get app
inews
Aa Read Next : Direktorat Polairud Polda Papua Musnahkan Ratusan Gram Ganja Hasil Penangkapan

10 Tahun Mengendap, KMAN VI Desak RUU MHA Segera Disahkan

Jum'at, 28 Oktober 2022 | 19:40 WIB
header img
Kontingen Masyakarat Adat Nusantara dari sejumlah provinsi mengenakan pakaian adat istiadat mengikuti parade budaya dalam rangka pembukaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara Ke-Enam di Sentani Jayapura (Foto: NESMA)

JAYAPURA, iNewsSorong.id - Keberpihakan Pemerintah terhadap keberadaan dan perlindungan terhadap masyarakat adat masih terus dipertanyakan. Kondisi ini tidak lepas dari ketidakseriusan Pemerintah Indonesia untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA).

RUU ini sendiri sudah mengendap lebih dari 10 tahun di daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

Desakan agar DPR-RI dan Pemerintah Pusat untuk segera mengesahkan RUU MHA kembali mencuat dalam Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) yang berlangsung di Jayapura, Provinsi Papua. 

Dalam KMAN tuntutan ini kian menguat disuarakan oleh Masyarakat Adat menyusul maraknya kasus perampasan wilayah adat dan kekerasan yang terjadi secara struktural di seluruh negeri ini.

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi mengatakan hingga saat ini soal pengesahan RUU MHA belum ada perkembangan yang berarti padahal diketahui hingga saat ini perampasan wilayah adat masih terus terjadi. 

" Kalau kita lihat realitasnya, RUU MHA ini sudah sepuluh tahun lebih berada di DPR-RI. Sejauh ini belum ada perkembangan yang menggembirakan, sementara perampasan wilayah adat dan tindakan kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat terus terjadi di negeri ini," ungkap Rukka. 

Rukka meminta RUU Masyarakat Adat segera disahkan. Ia menyatakan undang-undang ini harus bisa menjadi panduan utama yang holistik. Dengan demikian secara menyeluruh mengatur dan memastikan bagaimana negara memenuhi, melindungi dan memajukan hak-hak Masyarakat Adat demi kemajuan kita bersama.

Namun jikakalau pemerintah masih melakukan pendekatan sektoral seperti yang terjadi sekarang ini, Rukka menilai tidak akan mendapatkan jawaban yang cukup signifikan dari persoalan-persoalan besar yang dihadapi Masyarakat Adat. 

"Saat ini seperti kasus perampasan Wilayah Adat, kekerasan terhadap Masyarakat Adat. Situasi ini bila tidak segera diatasi dapat berdampak tidak baik untuk bangsa ini. Jika ingin menyelamatkan Indonesia dari hal-hal yang tidak baik itu, salah satu solusinya adalah mengesahkan RUU Masyarakat Adat,” kata Rukka saat menjadi pemateri pada sarasehan RUU Masyarakat Adat dan Masa Depan Masyarakat Adat Nusantara  di kampung Bambar, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura pada 25 Oktober 2022.

Sebanyak 148 peserta Kongres Masyarakat Adat Nusantara Ke Enam (KMAN VI) ikut hadir  membahas materi sarasehan ini.

Rukka menerangkan salah satu anggota DPR-RI yang mendorong RUU Masyarakat Adat, Sulaeman L Hamzah yang juga hadir sebagai pemateri dalam sarasehan. Dia telah menyampaikan proses yang telah dilakukannya sampai saat ini masih tertahan di pimpinan DPR. Kemudian dikesempatan yang sama juga, Kantor Staf Presiden (KSP) menyampaikan bahwa Presiden Jokowi sangat berkomitmen untuk Masyarakat Adat seperti yang tercermin dalam Nawacita. Rukka menyatakan mereka akan terus berusaha untuk memastikan undang-undang ini akan segera disahkan.

Ondoafi Kampung Bambar, Origenes Kaway menyambut baik kehadiran peserta yang cukup antusias mengikuti rangkaian sarasehan RUU Masyarakat Adat di Obhe Kampung Bambar. Ia berharap kiranya sarasehan ini dapat menghasilkan suatu keputusan yang memberi manfaat bagi kelangsungan Masyarakat Adat Nusantara.

Mariana, salah seorang peserta KMAN VI dari Kalimantan Timur mengatakan sudah cukup lama mereka menantikan pengesahan RUU Masyarakat Adat ini. Mariana berharap RUU MHA ini segera disahkan agar lahan-lahan di Wilayah Adat mereka tidak diserobot oleh perusahaan yang ingin melakukan ekspansi untuk kegiatan usaha. Ia mencontohkan lahan warisan leluhur mereka baru-baru ini diserobot oleh perusahaan.

“Harapan saya semoga secepatnya RUU Masyarakat Adat disahkan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh peserta KMAN VI lainnya dari Sumba, Nusa Tenggara Timur, John B. Pajaka bahwa jika RUU Masyarakat Adat ini disahkan, sebagai Masyarakat Adat akan dapat menjadi warga negara yang seutuhnya, karena ada kebebasan bersuara dan untuk mempertahankan tanah adat-tanah tumpah darah mereka. 

“Selama ini kami mau bicara ke siapa karena tidak ada kekuatan hukum. RUU Masyarakat Adat ini sangat penting demi menjaga lahan dan hukum-hukum adat,” kata John Pajaka.

Jhon berharap kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mempertegas kembali pengakuan Masyarakat Adat di Indonesia supaya hak adat mereka tidak dizalimi oleh pengusaha.

“RUU Masyarakat Adat adalah semangat kami yang terus kami dorong untuk segera disahkan,”ungkapnya. 

Jhon Pajaka menerangkan bahwa komunitas Masyarakat Adat telah mempersiapkan diri terkait hal-hal yang mendukung penetapan RUU Masyarakat Adat, termasuk pemetaan wilayah adat. Menurutnya, sampai saat ini Masyarakat Adat terus berjuang agar RUU  secepatnya disahkan. 

“Kami akan terus berjuang hingga RUU Masyarakat Adat disahkan,” tandasnya.

Editor : Chanry Suripatty

Follow Berita iNews Sorongraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut