JAYAPURA, iNewsSorong.id - Bupati Mamberamo Raya, Dr (HC) Jhon Tabo buka suara pasca-penetapan mantan anak buahnya, kadis PU berinisial YSM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan fiktif senilai Rp 3,4 miliar.
Jhon Tabo menilai langkah penetapan tersangka oleh kejaksaan Negeri Jayapura kepada YSM adalah langkah yang tepat sebagai peringatan kepada seluruh pegawai maupun kepala dinas di Kabupaten Mamberamo Raya.
"Kasus ini harus menjadi pembelajaran kepada semuanya agar bisa bekerja dengan baik demi kepentingan masyarakat," tegasnya.
Dia juga memberikan apresiasi atas langkah penegakan hukum Kejaksaan Negeri Jayapura bagi para pelaku tindak pidana khusus korupsi.
"Sangat luar biasa, kami sangat mendukung pak Kajari dan jajarannya," ujar Jhon Tabo.
Kader Partai Golkar Provinsi Papua ini pun dengan tegas meminta agar seluruh SKPD bekerja dengan baik apabila tidak bernasib sama dengan mantan Kadis PU.
"Era kepemimpinan saya saat ini tidak ada lagi proyek-proyek yang fiktif, saya sudah sampaikan kepada seluruh ASN di Mamberamo Raya," tegasnya.
Sebelumnya mantan Kadis PU berinisial YSM dan Dirut CV PIP, JJH dijadikan tersangka atas kasus dugaan proyek fiktif pembangunan ruas jalan Trimuris-Kasinaweja sepanjang 3 km, yang diduga merugikan negara hingga Rp 3,4 miliar.
Editor : Chanry Suripatty