SORONG, iNewsSorong.id - Tentu masih teringat, bentrokan berdarah antara dua kelompok pemuda di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat yang cukup mengemparkan di penghujung Januari 2022. Bentrokan berdarah tersebut sampai membuat Wakil Presiden RI angkat bicara.
Bentrokan berdarah tersebut terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) Double O Sorong yang berada di Jalan Sungai Maruni, pada 25 Januari 2022 pukul 01.00 Wit. Akibat betrokan antar dua kelompok pemuda telah memakan korban jiwa sebanyak 18 orang. Dalam perkara tersebut, tiga pemuda dari kelompok pemuda Pelauw telah dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Sorong melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang mengakibatkan tewasnya Almarhum Khani Rumaf dari kelompok Pemuda Kei.
Dimana ketiga pemuda dari kelompok pemuda Pelauw yakni Muhammad Taip Latupono, dan Syarif Tuasikal telah divonis hukuman penjara 11 tahun dan Herdiyanto dijatuhi vonis penjara 12 tahun.
Saat ini giliran Kelompok Pemuda dari Pemuda Kei yang duduk di ruang sidang PN Sorong. Tercatat ada 12 berkas dengan jumlah 12 terdakwa yang dihadirkan di persidangan. Ke-12 terdakwa tersebut yakni Wenly Kilmanun , Zainal Mustakim Rahayaan, Edo Fander Weden, Haris Pandi Tangke, Mohammad Saman Bugis , Alfaris Abur, Ismail Kilimuri Koso, Karel Hukum, Fredek Musa Hulkiawar, Pius Levitar, Abidin Rahayaan, Hasan Renwarin.
Sidang terhadap ke-12 terdakwa sudah masuk dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota. Dimana ke-12 terdakwa saling memberi kesaksian atas dugaan perbuatan pidana yang dilakukan bersama-sama. Sidang yang berlangsung , Senin (24/10/2022) tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Bernard Papendang didampingi Rivai Tukuboya dan Lutfi Tomu.
Dalam sidang itu, ke-12 terdakwa terlebih dulu diambil sumpah selaku saksi. Setelah itu, satu persatu terdakwa duduk di kursi pesakitan sekaligus diperiksa pula sebagai terdakwa. Mereka satu persatu saling memberi kesaksian. Akibatnya sudah pasti bisa ditebak, sidang tersebut harus berlangsung hampir 12 jam. Sidang dimulai jam 10.00 wit dan baru berakhir pukul 22.30 wit.
Dalam sidang tersebut ke-12 terdakwa menceritakan tentang keberadaannya di lokasi kejadian, apa yang dia perbuat sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Eko Nuryanto didampingi Elson Butar-butar. Dimana JPU mendakwa ke-12 terdakwa dengan pasal berlapis yakni pertama pasal primer 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, kedua Pasal 187 KUHP, ketiga Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, keempat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dan kelima Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
Untuk ancaman pidananya, kata Elson, Pasal primer 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP maksimal 20 tahun, dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP ancaman hukumannya 6 tahun.
Elson katakan berkas perkara memang sengaja dipisah menjadi 12 berkas. Hal ini didasari atas peran masing-masing terdakwa saat peristiwa pembakaran gedung THM Double O Sorong terjadi yang mengakibatkan korban jiwa sebanyak 17 orang.
Kemudian terdakwa didampingi pula oleh tim penasehat hukum yang berbeda. Delapan terdakwa didampingi oleh Tim Penasehat Hukum, Husni Setter, dan Izack Rahareng, sedangkan terdakwa Haris Pandi didampingi oleh Indra Saragih dan Muhammad Sany sedangkan terdakwa Wenly didamping Cosmas Refra, Areos Borolla dan Johan Rahantoknam.
Tentu saja, Jaksa dalam perkara tersebut akan berupaya membuktikan tuduhan yang disampaikan kepada para terdakwa hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WIT di jalan Sungai Maruni Km. 10 Masuk Kota Sorong telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni Korban Yandra Firman , Widha Prihasticha, Widyanti Ariesta, Vikram Konoras, Ridwan Doodoh, Rahmi Dian, Nur Kalsum, Meilani Safitri, Machfud Basuni, Indah Sukmadani, Afifah Maisa, Ferman Syaputra, Eidith Tri Putri, Desra Wahyudin, Cristian Wahyu, Arum Ainun, Ananin Novalia. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidar Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa diduga pula telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja menyebabkan kebakaran, yang menimbulkan bahaya umum bagi orang atau barang, timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ayat (1), Ayat (2), ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa diduga pula telah melanggar Undang - Undang Darurat, dengan tuduhan melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun 1948 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ke 12 terdakwa juga diduga telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke - 3 KUHP. telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
Editor : Chanry Suripatty