KAIMANA, iNewsSorong.id - Menjelang tiga tahun masa kepemimpinan Bupati Kaimana Fredy Thie dan Wakil Bupati Kaimana Hasbullah Furada, banyak jabatan strategis di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana yang masih dijabat oleh pejabat Pelaksana Tugas (Plt).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kaimana Donald R Wakum mengakui, hingga saat ini belum dilaksanakan uji kompetensi dan evaluasi kinerja untuk jabatan eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Menurutnya, seleksi JPT sesuai dengan ketentuan PP Nomor 11 tahun 2019 dan berdasarkan surat edaran MENPAN-RB No 52 tahun 2020. Namun dengan adanya pengaduan atau laporan dari 42 orang ASN, sehingga saat ini masih berproses di PTUN.
"Hal tersebut yang menyebabkan proses pemberian rekomendasi tahapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi jabatan belum diberikan oleh KASN," tegasnya.
Lanjutnya, berdasarkan hasil koordinasi, KASN menegaskan kalau uji kompetensi dan evaluasi jabatan dapat dilakukan apabila masalah pengaduan telah terselesaikan.
Ditambahkan Sekda Kaimana, status Kepala Bagian Hukum saat ini telah dinonaktifkan sementara. Oleh karena itu, Pemkab Kaimana menunjuk kuasa hukum swasta yang bertindak sebagai pendamping pemerintah dalam mengurus kasus demosi mutasi yang ada di PTUN.
Editor : Chanry Suripatty