JAYAPURA, iNewsSorong.id - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng di kota Jayapura, Rabu (7/9/2022). Omaleng diamankan di depan Swiss bel hotel, Kota Jayapura sekitar pukul 11.50 WIT.
Dari pantauan iNewsSorong.id di lokasi penangkapan terlihat sekitar 10 orang yang merupakan tim KPK yang diback up Pasukan Brimob langsung bergerak mengamankan Omaleng didepan pintu masuk Swiss bel hotel Jayapura.
Saat diamankan Omaleng nampak tak berkutik, walau sempat terlihat beberapa orang yang diduga kerabat Omaleng sempat bersikeras mengamankan Omaleng dari penangkapan KPK.
Eltinus Omaleng merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1, tahun anggaran 2015.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi, membenarkan penangkapan terhadap Omaleng..
“Betul,” singkat Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).
Usai ditangkap, Bupati yang kerap kali tampil dengan aksesoris rantai dan gelang emas besar tersebut langsung dibawa ke Mako Brimob Kota Raja, Kota Jayapura untuk diperiksa.
" Beliau langsung dibawa ke Mako Brimob untuk diperiksa KPK," ujar salah seorang anggota Polisi di lokasi penangkapan.
Sementara itu terkait situasi Kamtibmas pasca penangkapan Bupati Mimika Eltinus Omaleng, situasi tetap kondusif, aktifitas masyarakat berjalan seperti biasa.
Kapolda Papua Irjen Polisi Matius Fakhiri kepada wartawan mengatakan dalam penangkapan tersangka Korupsi tersebut pihak Kepolisian hanya membantu KPK dan juga pihaknya sudah mengantisipasi setiap kemunginan yang terjadi.
“Tentunya pasti ada riak, dan tentu kami mendkung penuh proses KPK, dan kami juga terus menjaga situasi papua agar terus kondusif, dan kami berusaha atur agar tidak ada dampak lain dari Kasus ini,” Kata Kapolda Papua saat diwawancarai di Mapolda Papua.
Sebelumnya,Eltinus Omaleng sempat mengajukan gugatan praperadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun upaya praperadilan tersebut kandas. Omaleng akhirnya harus menjalani proses hukum selanjutnya di Komisi Anti Rasuah KPK.
Editor : Chanry Suripatty