MANOKWARI, iNewsSorongRaya.id - PT. Wijaya Sentosa yang merupakan perusahaan logging yang beroperasi di Provinsi Papua Barat di duga merusak situs sakral bersejarah masyakat adat di kawasan hutan Dusner, Distrik Kuri, Wamesa, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat. Perusakan tempat sakral masyakat adat setempat ini setelah pihak perusahaan melakukan aktifitas pembukaan jalan logging dan penebangan kayu di areal hutan tersebut.
Sander Werbete, tokoh pemuda adat Kuri dalam keterangan pers kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (20/5/2022) atas nama masyakat adat Kuri, Kabupaten Teluk Wondama mengatakan salah satu situs sejarah penduduk setempat yang diberi nama 'kabung fefrase atau telaga awan, dilaporkan telah hancur, hal ini menurut Sander diduga akibat adanya aktifitas kegiatan perusahaan kayu (logging) yang beroperasi di wilayah itu.
"PT Wijaya Sentosa adalah perusahaan kayu yang beroperasi di wilayah adat kami sedang membuka jalan logging dan melakukan aktifitas penebangan kayu pada 14 Mei 2022 di sekitar kawasan sakral tersebut," ujar Sander Werbete, tokoh pemuda adat Kuri dalam keterangan persnya kepada MNC Portal Indonesia.
Lanjut Sander, kabung fefrase atau telaga awan oleh masyarakat adat Kuri, diyakini sebagai tempat sakral dan bersejarah dimana terdapat satu rumpun sagu di tengah-tengah telaga ini.
"Kabung fefrase secara turun-temurun, sejak nenek moyang diyakini sebagai telaga sakral karena dapat berpindah tempat dan sulit ditemukan, oleh karena itu telaga tersebut memiliki nilai kearifan lokal yang masih terjaga sampai saat ini," kata Sander.
Menyikapi kerusakan kawasan sakral tersebut, pada 16 Mei 2022, komunitas masyarakat adat Kuri melakukan aksi pemalangan jalan logging milik PT Wijaya Sentosa menuju tempat sakral masyarakat adat ini.
"Kami memalang jalur logging, dan meminta pihak perusahaan (PT.Wijaya Sentosa) bertanggung jawab, karena perusahaan ini telah melanggar kesepakatan awal terkait perlindungan kawasan Nilai Konservasi Tinggi (NKT)," kata Sander.
Komunitas masyarakat adat Kuri juga mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat bertanggung jawab melakukan evaluasi terhadap kinerja PT Wijaya Sentosa yang telah melanggar komitmen perlindungan kawasan NKT.
"Secara aturan, ada hak-hak masyarakat adat yang diduga digelapkan oleh Dinas Kehutanan bersama PT Wijaya Sentosa, sehingga persoalan ini harus segera diselesaikan dengan mempertemukan para pihak bersama kami masyarakat adat Kuri," ujar Sander.
Selain merusak kawasan NKT, aktivitas penambangan hutan oleh PT Wijaya Sentosa turut mengancam fungsi hidrologis dan ekosistem sekitar areal tebangan.
Hal ini diungkap Magdalena Riensawa perwakilan Perempuan adat Kuri asal Kampung Wagen (areal penebangan PT. WS).
"Kami kesulitan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari, karena air sungai yang dulunya jernih kini berubah warnanya menjadi coklat. Bahkan untuk memancing ikan di sungai pun kami tak pernah dapatkan hasil sejak perusahaan ini beraktivitas," ujar Magdalena.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Hendrik Runaweri yang dikonfirmasi mengatakan hingga saat ini kantornya belum menerima laporan pengaduan kerusakan kawasan NKT dari masyarakat.
Runaweri menjelaskan bahwa jika perusahaan pemegangnya izin penebangan hutan melanggar perjanjian yang sebelumnya disepakati bersama masyarakat, maka masyarakat bisa ajukan keberatan kepada perusahaan terkait.
"Sesuai peraturan yang berlaku saat ini, hal itu menjadi tanggung jawab perusahaan. Sehingga masyarakat silakan ajukan keberatan kepada perusahaan. Jika tidak dapat diselesaikan maka kedua belah pihak bisa ajukan ke Dinas untuk dimediasi," kata Hendrik Runaweri Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat.
PT Wijaya Sentosa mengantongi IUPHHK dengan SK. HPH No.SK.33/Menhut-II/2013 tertanggal 15 Januari 2013 dengan luas konsesi 130.755 Ha. Perusahaan ini beroperasi di bekas lokasi konsesi HPH PT. Wapoga Mutiara Timber Unit-I Teluk Wondama.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait