DEKAI, iNewssorongraya.id – Aparat gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz berhasil menangkap seorang narapidana yang sempat melarikan diri dari Lapas Klas IIB Wamena. Penangkapan dilakukan di kawasan Kompleks Perumahan Ekselon II, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 17.50 WIT.
Narapidana tersebut diketahui bernama Ferly Wesabla alias Ferlin (22), warga Kompleks Telkomsel, Distrik Dekai. Ia merupakan salah satu dari tujuh tahanan yang kabur dari Lapas Wamena pada Februari 2025.
Penangkapan berlangsung setelah aparat menerima informasi terkait keberadaan pelaku di wilayah Dekai. Tim Satgas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif sebelum akhirnya melakukan penindakan.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa pelaku sempat berusaha melarikan diri saat hendak diamankan.
“Tim melakukan pemantauan terhadap pergerakan pelaku yang menggunakan sepeda motor menuju rumah keluarganya di kawasan Ekselon II. Saat akan diamankan, pelaku mencoba kabur dan bersembunyi di semak-semak, namun berhasil dikejar dan diamankan,” ujar Yusuf dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, [17/3/2026].
Berdasarkan data kepolisian menurut Kombes Yusuf, Ferly merupakan bagian dari kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo, Batalyon Yalennang. Ia juga diketahui sebagai terpidana dalam kasus pembunuhan anggota Polres Yahukimo, Bripda Oktovianus Buara, pada 2024.
Selain Ferly, terdapat enam narapidana lain yang turut melarikan diri dari Lapas Wamena, yakni Penias Heluka alias Kopi Tua yang disebut sebagai pimpinan KKB Yahukimo, Nelis Helika, Rio Elopere, Ariel Sonyap alias Simon Sonyap, Segius Asso, dan Welinton Kogoya alias Ula. Namun, Welinton telah lebih dulu ditangkap di sekitar area lapas saat pelarian berlangsung.
Dalam penangkapan tersebut, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain satu unit sepeda motor Mio 125 tanpa nomor polisi, headset merek Robot warna hitam, charger handphone, tas noken, korek api gas warna kuning, serta satu noken kecil.
Barang bukti tersebut kini diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Yusuf menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang terus dilakukan aparat dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Yahukimo.
“Satgas Operasi Damai Cartenz bersama jajaran Polres Yahukimo terus melakukan langkah penegakan hukum secara intensif terhadap berbagai kasus kriminal. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa aparat akan terus mengejar pelaku kejahatan yang mencoba menghindari proses hukum,” katanya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Yahukimo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Aparat juga berkoordinasi dengan pihak Lapas Klas IIB Wamena terkait proses pengembalian narapidana tersebut.
“Kami berharap pihak lembaga pemasyarakatan dapat meningkatkan sistem pengawasan agar kejadian pelarian dapat diminimalisir,” tambah Yusuf.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan. Kami memastikan setiap pelaku kejahatan akan terus dikejar dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Hingga kini, aparat masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
