AIMAS, iNewssorongraya.id — Kerja cepat dan terukur Tim Reserse Kriminal Polres Sorong membuahkan hasil. Terduga pelaku pembunuhan ibu muda berinisial CES akhirnya ditangkap pada Selasa (20/1/2026) dini hari, mengakhiri pengejaran intensif sejak peristiwa tragis yang mengguncang warga Aimas.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIT di Kampung Sisir, Distrik Saifi, Kabupaten Sorong Selatan. Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim IPTU Erickson Sitorus bersama tim.
Informasi penangkapan ini dibenarkan sumber internal kepolisian yang menyebut pelaku berinisial MS, ditangkap tanpa perlawanan.
“Pelaku ditangkap tadi subuh jam 04.00 WIT di Kampung Sisir, Distrik Saifi, Kabupaten Sorong Selatan,” ungkap sumber internal di Mapolres Sorong, Selasa (20/1/2026).
Kepolisian bergerak sigap menelusuri jejak pelaku lintas wilayah hingga ke Sorong Selatan. Langkah ini dinilai krusial untuk meredam keresahan publik dan mencegah potensi gangguan keamanan lanjutan.
Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaroan memastikan penangkapan tersebut benar, seraya menegaskan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan.
“Ya benar, pelaku telah berhasil ditangkap anggota kami. Untuk keterangan resmi akan segera kami sampaikan,” kata AKBP Edwin Parsaroan saat dikonfirmasi.
Tragedi ini menyisakan duka mendalam, terlebih karena korban diserang di ruang ibadah dan sempat meminta pertolongan sambil menggendong anaknya.
Peristiwa tersebut memantik empati luas sekaligus seruan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu (18/1/2026) pagi di Gereja Katolik Santo Bernadus, Aimas, Kabupaten Sorong. Korban CES ditikam oleh seorang pria yang belakangan diketahui merupakan mantan suaminya. Usai kejadian, korban dilarikan ke RSUD Sele Be Solu Kota Sorong untuk keperluan visum dan otopsi, sebelum akhirnya dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan.
Penyidik masih mendalami motif dan rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Kepolisian mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi, serta menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
