Peristiwa ini dinilai memiliki implikasi hukum serius. Beberapa regulasi yang berpotensi dilanggar antara lain:
- Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 4 menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara. Menghalangi tugas jurnalistik bisa dikategorikan sebagai obstruction of journalistic duty.
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Lembaga pelayanan publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat. Penolakan memberikan keterangan atas layanan kesehatan bertentangan dengan prinsip transparansi publik.
“Pejabat publik wajib terbuka terhadap pertanyaan pers, terutama terkait layanan kesehatan masyarakat. Mengusir wartawan justru memperkuat kesan negatif seolah menutup-nutupi fakta,” lanjut Chanry.
Sementara itu, pantauan lapangan menunjukkan kondisi Puskesmas Sorong sangat memprihatinkan. Warga terpaksa menerima layanan di teras puskesmas, bahkan berdesakan saat hujan.
Plafon bangunan roboh akibat rembesan air, listrik padam total, hingga ruang pertemuan terendam banjir. Anehnya, kerusakan tersebut sudah terjadi berbulan-bulan tanpa perhatian serius dari pimpinan puskesmas.
Bewar, salah satu warga Distrik Sorong, mengaku kecewa.
“Kita mau buat Surat Keterangan Kesehatan, petugas bilang tidak bisa karena lampu mati. Air menembus plafon, komputer tidak bisa dinyalakan karena takut kena stroom,” ungkapnya.
Ia menilai lemahnya kepemimpinan menjadi akar masalah.
“Yang perlu dievaluasi itu pimpinan puskesmas. Kantor mencerminkan kepemimpinan. Kalau kondisinya begini, berarti ada masalah di tingkat pimpinan,” tambah Bewar.
Sikap menolak klarifikasi publik dikhawatirkan menimbulkan preseden buruk. Selain melemahkan kebebasan pers, ketertutupan informasi justru mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan kesehatan.
Chanry menegaskan, hubungan media dan pejabat publik harus dibangun atas dasar saling menghormati. Wartawan wajib menjaga profesionalisme, sementara pejabat publik dituntut menjadikan media sebagai jembatan komunikasi yang sehat dengan masyarakat.
“Pers adalah mitra strategis. Mengusir wartawan hanya akan memperburuk citra institusi,” pungkas Chanry.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah tegas apa yang akan diambil Pemerintah Kota Sorong dan Dinas Kesehatan dalam memastikan hak masyarakat atas layanan kesehatan yang layak serta menjamin kebebasan pers tetap tegak di Papua Barat Daya.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait