Dana Rp10 M Penyertaan Modal BUMD Raja Ampat Diduga Raib, Arfan Paretoka: APH Harus Periksa Tuntas

TIM LIPUTAN INEWSSORONG.ID
Praktisi Hukum sekaligus Pemuda Raja Ampat, Arfan Paretoka, SH., MH.

Garis Waktu Kasus Rp10 Miliar BUMD Raja Ampat

  • 2017 – Dana Rp10 miliar dicairkan. Direktur: Jhon Tampubolon, Sekretaris: Hasan Lira.
  • 2019 – Jhon mundur karena penambahan modal ditolak Bupati.
  • 2020 – Hasan Lira menjadi Plt Direktur.
  • 2021 – Usulan 12 program BUMD ditolak Pemda akibat pandemi.

Tuntutan Transparansi dan Audit Menyeluruh

Arfan Paretoka menilai, pernyataan Hasan Lira justru memperkuat dugaan adanya penyimpangan atau pengelolaan dana yang tidak transparan.

“APH harus masuk periksa saja, nanti di dalam entah siapa-siapa itu urusan lain. Intinya, dia Direktur hari ini, tidak mungkin tidak ada dana yang dikelola berkaitan dengan usaha,” tutup Arfan.

Kasus ini menegaskan perlunya transparansi dan pengawasan ketat dalam pengelolaan BUMD agar dana publik tidak menguap tanpa hasil. Audit menyeluruh oleh aparat penegak hukum menjadi langkah mutlak untuk memastikan uang rakyat sebesar Rp10 miliar tidak hilang begitu saja.

 

Editor : Hanny Wijaya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network