KOTA SORONG, iNewssorongraya.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan memusnahkan barang bukti dari 30 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Sorong, Jumat (8/8/2025), disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Sorong Makrun, S.H., M.H., jajaran jaksa, pegawai kejaksaan, dan sejumlah tamu undangan.
Kepala Kejari Sorong, Makrun, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tugas Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor putusan pengadilan.
“Tujuan pemusnahan barang bukti adalah agar barang bukti tidak menumpuk di gudang barang bukti, dan juga hilang maupun disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani Polresta Sorong Kota, Polres Aimas, Raja Ampat, Tambrauw, Sorong Selatan, hingga Maybrat. Seluruhnya merupakan kasus yang diputuskan antara Mei hingga Juli 2025.
Rincian Kasus dan Barang Bukti
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Imran Misbach, S.H., M.H., memaparkan bahwa pemusnahan mencakup:
• 12 kasus narkotika (shabu dan ganja)
• 5 kasus penganiayaan
• 2 kasus pencurian
• 4 kasus perlindungan anak
• 2 kasus perjudian
• 1 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
• 1 kasus pembakaran
• 1 kasus pembunuhan
• 1 kasus pemerkosaan
Untuk perkara narkotika, sebagian besar barang bukti telah dimusnahkan pada tahap penyidikan di kepolisian, sedangkan sisa yang digunakan untuk pembuktian di pengadilan dimusnahkan dengan cara dibakar atau dihancurkan menggunakan mesin penghancur. Barang bukti kejahatan lain, seperti senjata tajam dan barang hasil kejahatan, juga dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali.
Upaya Pencegahan dan Edukasi Publik
Makrun menambahkan, Kejari Sorong rutin melakukan pemusnahan setiap tiga bulan sekali untuk menghindari penumpukan barang bukti. Langkah ini juga menjadi bentuk edukasi bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam tindak pidana, terutama narkotika yang mendominasi kasus di wilayah Sorong.
“Kami ingin masyarakat melihat langsung bahwa setiap barang bukti kejahatan tidak hanya diamankan, tetapi benar-benar dimusnahkan sesuai hukum. Ini menjadi pesan bahwa hukum ditegakkan tanpa kompromi,” ujar Makrun.
Pemusnahan ini selaras dengan Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Kejaksaan dan Pasal 270 KUHAP, yang mengatur kewenangan jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk terkait barang bukti.
Dengan tindakan ini, Kejari Sorong menunjukkan keseriusannya menutup celah penyalahgunaan barang bukti serta memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel di mata publik.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait