Sindikat Narkoba Makassar-Sorong Terbongkar, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi di Pelabuhan

LORAINE AMANDA
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan saat memusnahkan barang bukti narkoba di halaman Mapolresta Sorong Kota.

 

KOTA SORONG, iNewssorongraya.id – Perang melawan narkotika di Kota Sorong kembali menorehkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas daerah yang terorganisir dan licin, dengan modus operandi “sistem tempel” yang sulit dilacak.

Dua pelaku berinisial AR dan JM, warga Kota Sorong, ditangkap saat hendak mengambil paket narkotika di Pelabuhan Sorong, Sabtu (2/8/2025). Polisi menyita 1,841 gram sabu dan 0,75 butir ekstasi sebagai barang bukti.

Jaringan Antarprovinsi: Modus Rapi dan Terputus

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan mengungkapkan bahwa narkotika tersebut dikirim dari Makassar melalui seorang kurir yang kini masih dalam pengejaran.

“Para pelaku tidak mengenal langsung pengirim barang. Transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon, dan paket diletakkan di titik yang disepakati. Ini adalah modus sistem tempel, yang membuat pelaku dan pengantar tidak pernah bertemu,” jelas Kombes Pol Amry dalam konferensi pers di Mapolresta Sorong Kota, Selasa (5/8/2025).

Ia menegaskan bahwa sistem peredaran terputus ini adalah upaya para pelaku untuk menghindari deteksi dan pelacakan polisi.

Pengungkapan Berkat Laporan Warga

Kasat Narkoba Polresta Sorong Kota, Iptu Rachmat Djakatara, menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas AR dan JM. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, keduanya diringkus berikut barang bukti yang mereka bawa.

“Kami tindak lanjuti laporan warga dengan penyelidikan mendalam. Saat penangkapan, tim berhasil mengamankan sabu seberat 1,8 gram dan ekstasi. Saat ini keduanya telah ditahan,” ujarnya.

Dihukum Berat, Polisi Kejar Pemasok Utama

AR dan JM kini dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Polisi juga terus menelusuri pemasok utama dari Makassar yang diduga telah beroperasi lama dan memiliki jaringan kuat di wilayah Papua Barat.

“Kami masih dalami siapa pemasok utamanya. Ini bukan jaringan kecil, mereka sudah profesional menggunakan sistem terputus. Tapi kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini runtuh,” tegas Kombes Pol Amry.

3,4 Kg Ganja dan 7 Gram Sabu Dimusnahkan

Pada hari yang sama, Polresta Sorong Kota juga memusnahkan barang bukti dari kasus terpisah berupa 3,4 kilogram ganja dan 7 gram sabu, dengan tiga tersangka berbeda.

Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolresta Sorong Kota, disaksikan unsur Forkopimda, Kejaksaan Negeri Sorong, tokoh masyarakat, dan media.

“Pemusnahan ini bentuk komitmen kami memerangi narkoba yang merusak generasi muda. Tidak ada toleransi. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi penyelamatan masa depan bangsa,” ujar Kapolresta tegas.

Narkoba Biang Kerok Kriminalitas

Kapolresta Sorong Kota juga menyoroti bahwa banyak tindak kejahatan di Sorong berakar dari penyalahgunaan narkoba.

“Narkoba adalah pemicu utama berbagai kriminalitas di kota ini. Karena itu, kami perketat patroli dan kerja sama dengan masyarakat,” tutup Kombes Pol Amry.

Ia mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, demi menjaga keamanan Kota Sorong dari bahaya laten narkoba.

 


Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network