MANOKWARI, iNewsorongraya.id – Seorang oknum Brimob rampok toko emas di Manokwari, Papua Barat. Pelaku berinisial AS, anggota aktif Satuan Brimob Polda Papua Barat, nekat melakukan aksi kriminal lantaran terlilit utang akibat kecanduan judi online. Kini, ia telah ditahan dan diperiksa secara intensif oleh penyidik Polresta Manokwari.
Pelaku berinisial AS, anggota aktif Satuan Brimob Polda Papua Barat, nekat melakukan aksi kriminal lantaran terlilit utang akibat kecanduan judi online.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, membenarkan bahwa pelaku adalah anggota polisi aktif.
“Pelaku pencurian emas diketahui berinisial AS, personel aktif yang bertugas di Sat Brimob Polda Papua Barat. AS telah dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk diperiksa lebih lanjut,” tegas Kapolda dalam konferensi pers, Selasa (22/7/2025).
Pelaku berinisial AS, anggota aktif Satuan Brimob Polda Papua Barat, nekat melakukan aksi kriminal lantaran terlilit utang akibat kecanduan judi online.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIT di Toko Emas Sinar Logam, Jalan Merdeka, Manokwari. Seorang pria tidak dikenal tiba-tiba masuk ke toko dan langsung memecahkan kaca etalase, kemudian membawa kabur emas senilai Rp 330 juta.
“Tanpa basa-basi, pelaku langsung memecahkan kaca etalase tempat perhiasan emas disimpan, kemudian mengambil emas sebanyak kurang lebih satu talang. Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri menggunakan motor Honda Scoopy hitam,” ungkap Kapolda.
Pelaku berinisial AS, anggota aktif Satuan Brimob Polda Papua Barat, nekat melakukan aksi kriminal lantaran terlilit utang akibat kecanduan judi online.
Petugas identifikasi dan tim Reskrim yang tiba di lokasi hanya dalam lima menit langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan ciri khas motor pelaku, yakni Honda Scoopy hitam dengan spion Yamaha 125Z dan dudukan plat depan milik Yamaha. Pelacakan mengarah pada seorang tukang ojek bernama Bahar, yang mengaku telah menyewakan motor tersebut kepada seorang pria bernama Ardi, yang mengaku sebagai anggota Brimob.
“Setelah interogasi awal dan pemeriksaan dokumen kendaraan, diketahui bahwa motor tersebut memang milik Bahar dan disewa oleh Ardi, yang belakangan diketahui sebagai pelaku utama,” jelas Kapolda.
Pelaku berinisial AS, anggota aktif Satuan Brimob Polda Papua Barat, nekat melakukan aksi kriminal lantaran terlilit utang akibat kecanduan judi online.
Sumber tambahan dari saksi lain, Marten Pereman alias Ateng, mengarahkan tim ke kediaman pelaku di wilayah Amban, dekat SMA Negeri 1. Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu (20/7/2025), pukul 04.15 WIT.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan helm, tas ransel, dan emas hasil curian yang masih disimpan pelaku di rumahnya. Saat diinterogasi, AS mengakui bahwa tindakannya dipicu oleh tekanan ekonomi akibat jeratan judi online.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan pencurian karena terlilit utang dari aktivitas judi online,” ujar Kapolda.
Pelaku berinisial AS, anggota aktif Satuan Brimob Polda Papua Barat, nekat melakukan aksi kriminal lantaran terlilit utang akibat kecanduan judi online.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memeriksa motif dan latar belakang psikologis pelaku secara lebih rinci.
AS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Selain proses pidana, ia juga akan menjalani sidang etik Polri sesuai PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022.
“Polda tidak akan mentolerir pelanggaran hukum maupun kode etik oleh personel. Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.
Pelaku berinisial AS, anggota aktif Satuan Brimob Polda Papua Barat, nekat melakukan aksi kriminal lantaran terlilit utang akibat kecanduan judi online.
Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, maka sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akan dijatuhkan.
Kapolda juga mengingatkan seluruh anggota Polri untuk tidak menyalahgunakan wewenang, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan integritas.
“Saya mengingatkan kepada seluruh anggota, jangan sampai kasus serupa terulang. Ini pelajaran penting bagi institusi,” katanya.
Pelaku berinisial AS, anggota aktif Satuan Brimob Polda Papua Barat, nekat melakukan aksi kriminal lantaran terlilit utang akibat kecanduan judi online.
Polda Papua Barat menegaskan komitmennya menjaga kehormatan institusi, sekaligus memastikan penegakan hukum dilakukan secara objektif dan tuntas tanpa pandang bulu.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait