Ini Pasal yang Dikenakan Bagi Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Sadis Terhadap Lansia di Kota Sorong
SORONG, iNewssorongraya.id — Kepolisian Resor Kota Sorong resmi menetapkan pasal-pasal berat terhadap para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan sadis yang menimpa seorang perempuan lanjut usia berinisial TS (57) di belakang ruko Argo, Jalan Ahmad Yani, Kota Sorong.
Kasus yang menggemparkan warga Sorong itu akhirnya terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sorong Kota, Selasa (8/7/2025). Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, menyampaikan kronologi lengkap serta pasal yang dijerat kepada para pelaku.
Menurut Kapolres, korban ditemukan tewas mengenaskan oleh warga sekitar pada Minggu, 6 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIT. Hasil visum mengungkapkan adanya luka serius di pipi, rusuk, serta bagian tubuh lain. Selain itu, ditemukan kerusakan pada area sensitif yang menguatkan dugaan pemerkosaan.
"Korban ditemukan oleh Ibu RT setempat. Hasil visum menunjukkan jelas adanya tanda-tanda kekerasan fisik dan dugaan kuat pemerkosaan," ungkap Kombes Pol Happy Perdana Yudianto dalam konferensi pers.
Penyelidikan polisi mengungkap fakta mengejutkan. Para pelaku diketahui menggelar pesta miras sejak Jumat, 4 Juli 2025, di sekitar lokasi kejadian. Dari enam pemuda yang ikut, dua orang meninggalkan lokasi lebih dulu. Sekitar pukul 23.50 WIT, pelaku berinisial AM — yang kini buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) — menghampiri korban yang sedang berjalan pulang. AM langsung memukul dan menyeret korban ke tempat sepi, lalu memperkosanya.
Tak berhenti di situ, tiga pelaku lainnya, berinisial M, MS, dan PQ, ikut memperkosa korban secara bergiliran. Bahkan, salah satu pelaku memukul kepala dan rusuk korban hingga korban tewas di lokasi.
Usai kejadian keji tersebut, para pelaku melarikan diri. Namun, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga pelaku. Saat ini, AM masih diburu.
Kapolresta Sorong Kota menegaskan, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara,
- Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara,
- Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Para pelaku akan dijerat pasal berlapis sesuai kejahatan yang mereka lakukan. Ini kejahatan biadab yang tak bisa ditoleransi," tegas Kapolres.
Barang bukti berupa pakaian korban, batu yang digunakan untuk memukul, serta sejumlah barang pelaku telah diamankan untuk memperkuat pembuktian di pengadilan.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Atas nama pribadi dan seluruh anggota Polresta Sorong Kota, kami menyampaikan duka cita mendalam. Semoga almarhumah diterima di sisi Tuhan, dan keluarga diberi ketabahan. Kami pastikan para pelaku akan dihukum seberat-beratnya," ujar Kapolres Happy.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat tentang bahaya pergaulan bebas dan miras yang bisa berujung pada kejahatan brutal.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait