SORONG, iNewssorongraya.id – PT GAG Nikel mencatatkan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dengan menyetorkan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai lebih dari Rp 2,6 triliun sejak mulai beroperasi pada 2018 hingga 2024. Hal ini disampaikan oleh Sorong Office Manager PT GAG Nikel, Ruddy Sumual, dalam keterangannya kepada media, Kamis (6/3/2025).
Menurut Ruddy, total pembayaran yang dilakukan perusahaan terdiri dari pajak penerimaan negara sebesar Rp 1,67 triliun dan PNBP yang mencapai Rp 982 miliar. Selain itu, PT GAG Nikel juga telah memenuhi kewajibannya dalam pembayaran royalti, yang merupakan bagian dari PNBP, dengan total Rp 950 miliar sejak 2018.
“Royalti ini bukan dari keuntungan, tetapi dari hasil penjualan. Berdasarkan aturan, kami membayar 10 persen dari hasil penjualan ke negara melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” jelas Ruddy.
Kepatuhan pada Regulasi dan Kontribusi Daerah
Selain royalti, PT GAG Nikel juga memenuhi berbagai kewajiban lain, seperti perizinan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dibayarkan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Proses ini mencakup pengukuran dan perhitungan pohon sebelum aktivitas penambangan dilakukan.
“Setoran pembayaran ini dilakukan melalui Dinas Lingkungan Hidup Papua Barat dan kemudian disalurkan ke Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Tak hanya itu, PT GAG Nikel juga membayar sewa perairan kepada Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Raja Ampat, serta biaya pemanfaatan air tanah kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Skema Dana Bagi Hasil untuk Pemerintah Daerah
Ruddy menjelaskan bahwa dana bagi hasil dari penerimaan pajak dan royalti yang disetorkan PT GAG Nikel mengikuti regulasi Kementerian Keuangan. Dari total Rp 950 miliar royalti yang disetorkan, 20 persen ditahan oleh Kementerian ESDM, sementara 80 persen dialokasikan kepada pemerintah daerah.
“Dari 80 persen itu, 16 persen dialokasikan untuk pemerintah provinsi, sisanya 64 persen dibagi dua: 32 persen untuk kabupaten dan kota di provinsi tersebut yang bukan daerah penghasil, dan 32 persen lainnya diberikan kepada kabupaten penghasil, dalam hal ini Raja Ampat,” paparnya.
Dengan adanya pemekaran Papua Barat menjadi Papua Barat Daya, pembagian dana bagi hasil juga mengalami perubahan. Saat ini, provinsi tersebut memiliki lima kabupaten dan satu kota, yang masing-masing mendapatkan bagian dari skema pembagian pendapatan tambang.
“Kami hanya bertanggung jawab menyetorkan kewajiban sesuai regulasi, sementara distribusi dana menjadi wewenang pemerintah,” tambahnya.
Melalui berbagai kewajiban yang telah dipenuhi, PT GAG Nikel menegaskan komitmennya dalam menjalankan operasional pertambangan yang sesuai regulasi dan memberikan manfaat bagi negara maupun daerah penghasil.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait