Upaya Peningkatan Kemandirian Fiskal: Pemprov Papua Barat Daya Intensifkan Pajak Daerah PT GAG Nikel

STEVANI GLORIA
Gubernur PBD, Elisa Kambu bersama Tim BPKAD Pemprov foto bersama dengan pihak PT GAG Nikel usai penandatanganan kesepahaman antara Pemprov dan PT GAG. [FOTO : iNewssorongraya.id]

 

SORONG KOTA, iNewssorongraya.id  — Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya memperketat langkah intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal sebagai daerah otonom baru. Langkah ini ditegaskan dalam kunjungan Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, ke area operasional PT GAG Nikel di Raja Ampat, Jumat, [5/12/ 2025], guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pajak alat berat dan kendaraan bermotor yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Kunjungan tersebut sekaligus menjadi forum evaluasi menyeluruh atas potensi penerimaan daerah sejak provinsi itu resmi berdiri pada 2023. Pemprov menargetkan konsolidasi data pajak perusahaan tambang besar demi mengoptimalkan PAD di tengah prediksi penurunan transfer pusat pada 2026.


Gubernur PBD, Elisa Kambu saat memberikan keterangan pers kepada wartawan. [FOTO : iNewssorongraya.id]

Gubernur Elisa Kambu menyatakan kunjungan ini merupakan langkah strategis memperkuat fondasi fiskal Papua Barat Daya. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah provinsi wajib memenuhi kontribusi fiskal sesuai aturan.

“Kunjungan saya dan tim ke area PT GAG Nikel ini adalah upaya kita bersama untuk melakukan kewajiban, terutama peningkatan pendapatan asli daerah. Karena perusahaan ini bekerja di Papua Barat Daya, ada objek pajak yang melekat dan harus dipenuhi, yaitu pajak kendaraan, pajak alat berat, juga air permukaan,” ujar Elisa.

Namun setelah mendengar pemaparan perusahaan, Pemprov memastikan bahwa penggunaan air permukaan tidak menjadi objek pajak karena operasional PT GAG mengandalkan air tanah yang menjadi kewenangan Kabupaten Raja Ampat.

Gubernur menegaskan dua fokus utama kewajiban pajak provinsi: pajak kendaraan bermotor dan pajak alat berat.

“Kita harapkan data segera dikonsolidasikan. Karena kita juga peralihan dari Provinsi Papua Barat ke Papua Barat Daya, kita ingin melakukan rekon. Rencana tanggal 10 Desember sudah harus masuk,” ujarnya.

Ia juga meminta PT GAG menyelesaikan kewajiban mereka sebelum akhir tahun anggaran.

“Respon PT GAG luar biasa. Kita harap tanggung jawab ini menjadi bagian dari upaya bersama memajukan daerah,” kata Kambu.


Office Manager PT GAG Nikel, Rudi Sumual saat memberikan keterangan pers kepada wartawan.

 

Office Manager PT GAG Nikel, Rudi Sumual, menegaskan komitmen perusahaan untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah.

“Kami sebagai pelaku usaha tentu sangat mendukung kontribusi dalam bentuk pendapatan daerah untuk pembangunan Papua Barat Daya. Selain royalti, kami juga wajib memenuhi pajak alat berat dan pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

Ia menyebut keberadaan Pergub Nomor 27 Tahun 2024 memberi kepastian hukum bagi perusahaan dalam menyetor kewajiban pajak.
“Dengan adanya pergub itu, kami sebagai wajib pajak akan memberikan kewajiban sesuai ketentuan,” ucap Rudi.


Kepala BPKAD Papua Barat Daya, Halasson Fransisco Sinurat usai penandatanganan kesepahaman antara Pemprov dan PT GAG. Nikel. [FOTO : iNewssorongraya.id]

 

Kepala BPKAD Papua Barat Daya, Halasson Fransisco Sinurat, menyampaikan bahwa pertemuan dengan PT GAG menjadi bagian penting dari proses identifikasi objek pajak provinsi di sektor pertambangan.

“Kami membahas apa saja objek penerimaan asli daerah yang dikelola PT GAG Nikel dan mengevaluasi sejak 2023 sampai 2025. Kami memisahkan mana yang menjadi kewajiban ke negara dan mana yang kewajiban ke pemerintah daerah,” jelas Halasson.

Ia menegaskan dua objek pajak utama yang menjadi kewenangan provinsi setelah pemekaran adalah:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor
  2. Pajak Alat Berat

“Kami minta dilakukan identifikasi kendaraan dan alat berat yang dimanfaatkan PT GAG sejak 2023 sampai sekarang. Respon mereka sangat positif. Data ditargetkan masuk 8–10 Desember untuk kami analisa,” tegasnya.

Kepala BPKAD juga memastikan proses intensifikasi dan ekstensifikasi akan dilakukan door-to-door ke seluruh pelaku usaha berizin di Papua Barat Daya.

“Ini bukan hanya PT GAG, semua izin usaha akan kita datangi. Upaya kemandirian fiskal ini penting, karena pada 2026 transfer daerah akan turun sehingga optimalisasi PAD menjadi keharusan,” ujar Halasson.

Dalam pertemuan tersebut juga dilakukan penandatanganan kesepahaman antara Pemprov dan PT GAG terkait implementasi UU Nomor 1 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Pergub 27/2024 mengenai pajak dan retribusi daerah.

Sebagai daerah otonom baru, Papua Barat Daya masih bergantung pada transfer pusat untuk membiayai layanan publik. Namun proyeksi penurunan transfer 2026 mendorong Pemprov mempercepat langkah memperluas basis pajak daerah, terutama di sektor pertambangan yang memiliki potensi besar.

Langkah konsolidasi data aset perusahaan, rekonsiliasi pajak 2023–2025, hingga intensifikasi penagihan menjadi strategi krusial untuk membangun pondasi fiskal yang lebih mandiri.

Upaya ini juga menggeser paradigma kontribusi perusahaan tambang: dari sekadar bantuan sosial wilayah operasi menjadi bagian dari sinkronisasi fiskal provinsi, di mana hasil pajak dimanfaatkan untuk pembangunan masyarakat luas di Papua Barat Daya.

 

 

 

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network