AIMAS, iNewssorongraya.id – Komitmen Transparansi Polri kembali diuji. Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Daya menegaskan percepatan penanganan laporan masyarakat yang sempat mandek, menyusul keluhan korban yang mengaku dipingpong lintas wilayah tanpa kejelasan hukum sejak 2024.
Penegasan itu disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) kesiapan gelar perkara pengaduan masyarakat (dumas) yang digelar di Aula Mapolda Papua Barat Daya, Kamis (16/4/2026). Forum ini secara khusus membahas tindak lanjut laporan bernomor SPSP2/260410000023/IV/2026/BAGYANDUAN yang berkaitan dengan perkara lama yang belum menemukan titik terang.
Rakor dipimpin langsung oleh Wakapolda Papua Barat Daya, Kombes Pol Semmy Ronny Thabaa, yang menyoroti pentingnya profesionalisme dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penanganan perkara.
“Dalam jangka waktu satu bulan, kita akan lakukan gelar perkara. Harapan kita, kasus ini bisa segera selesai,” tegas Semmy usai rapat.
Wakapolda menegaskan bahwa persoalan utama dalam perkara ini bukan pada kompleksitas kasus, melainkan pada koordinasi dan konsistensi penanganan.
Ia menyebut telah mengonsolidasikan penyidik dari tiga wilayah hukum, yakni Polresta Sorong Kota, Polres Sorong, dan Polres Maybrat, untuk menyusun langkah lanjutan yang terukur.
“Hari ini kita sudah konsolidasikan penyidik di tiga polres. Ini berkaitan dengan proses awal kasus sejak September 2024 sampai sekarang,” ujarnya.
Menurutnya, gelar perkara menjadi instrumen penting untuk menguji kesiapan penyidik, memastikan kelengkapan unsur pidana, serta menghindari stagnasi proses hukum.
Dalam evaluasi internal, Wakapolda menilai perkara tersebut sebenarnya tidak tergolong rumit. Indikasi pelaku, barang bukti, hingga alur distribusi hasil kejahatan dinilai sudah cukup terang.
“Kalau dilihat, perkara ini tidak terlalu rumit. Terduga pelaku sudah ada, barang bukti ada, bahkan kendaraan untuk mobilisasi juga ada,” ujarnya.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan proses hukum berjalan lambat. Berkas perkara berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain tanpa hasil signifikan.
Situasi ini memunculkan persepsi negatif di masyarakat terkait transparansi dan kepastian hukum.
Pelapor, Tarsius Wino Limanouw, menyampaikan kekecewaan atas penanganan kasus yang dinilai tidak transparan. Ia mengaku berulang kali mencoba mendapatkan informasi perkembangan perkara, namun tidak memperoleh respons memadai.
“Saya sudah berulang kali menghubungi penyidik, tapi tidak ada jawaban. Saya merasa seperti dipingpong,” tegasnya.
Ia menuntut hak sebagai korban untuk mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan tidak berlarut-larut.
“Saya sebagai korban berhak mendapatkan kejelasan. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja,” ujarnya.
Kuasa hukum korban, Bhonto Adnan Wally, menilai stagnasi perkara selama hampir dua tahun menjadi dasar kuat pengajuan dumas ke Bidang Profesi dan Pengamanan.
“Laporan polisi sejak 25 September 2024 tidak menunjukkan perkembangan. Kami menilai penanganannya terkesan lambat,” katanya.
Ia berharap mekanisme pengawasan internal dapat mendorong percepatan penanganan perkara sekaligus menegakkan disiplin aparat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bidang Propam Polda Papua Barat Daya memastikan telah memulai proses penyelidikan internal.
“Kami langsung melakukan lidik. Paminal sudah diperintahkan untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan,” tegas Kabid Propam Kombes Pol Mathias Yosias Krey.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas institusi serta memastikan setiap laporan masyarakat ditangani sesuai prosedur.
Kasus ini menjadi cerminan tantangan nyata dalam implementasi Transparansi Polri di tingkat daerah. Di satu sisi, institusi berkomitmen memperkuat akuntabilitas. Di sisi lain, publik menuntut bukti konkret melalui penyelesaian perkara yang cepat dan jelas.
Rakor yang digelar menjadi momentum penting untuk mengakhiri stagnasi sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Dengan target gelar perkara dalam satu bulan, publik kini menunggu realisasi komitmen tersebut—apakah mampu menjawab tuntutan transparansi, atau justru memperpanjang daftar kasus tanpa kepastian.
Editor : Hanny Wijaya
Artikel Terkait
