SORONG, iNewsSorong.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Sorong, Dr. Bernhard E. Rondonuwe, secara simbolis menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kota Sorong untuk tahun anggaran 2025 pada Rabu (22/1/2025) di Gedung Lambert Jitmau, Kantor Wali Kota.
Penyerahan anggaran dengan total nilai Rp1,2 triliun ini diberikan kepada 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai perwakilan dan diikuti dengan penandatanganan berita acara oleh masing-masing pimpinan OPD.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Sorong menekankan pentingnya penggunaan anggaran secara transparan dan bertanggung jawab.
“Dana ini adalah dana masyarakat yang dititipkan lewat OPD, jadi harus diatur dan dilaksanakan sesuai program agar manfaatnya kembali kepada masyarakat,” ujar Bernhard Rondonuwe kepada media.
Ia juga mengimbau agar setiap OPD mengedepankan keterbukaan dalam pengelolaan anggaran. “Anggaran ini jangan ditutup-tutupi. Pasang informasi anggaran di lokasi strategis seperti di depan kantor wali kota atau melalui media Kominfo, agar masyarakat dapat mengetahui alokasi anggaran Pemkot Kota Sorong dan turut mengawasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bernhard meminta para pimpinan OPD untuk tidak ragu berkonsultasi jika menghadapi kesulitan atau kurang memahami ketentuan pengelolaan anggaran.
“Kami sudah bekerja sama dengan BPKP, jadi manfaatkan kesempatan ini untuk konsultasi agar semua berjalan sesuai aturan,” imbuhnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pj Wali Kota Sorong berencana mengumpulkan kembali pimpinan OPD pekan depan untuk sosialisasi dengan menghadirkan BPKP.
Agenda ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman para pimpinan OPD terkait pengelolaan anggaran berbasis elektronik, termasuk aturan mengenai barang dan jasa, sehingga semua proses berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan.
Pj Wali Kota juga menekankan pentingnya pengawasan penyerapan anggaran secara berkala. “Saya sudah meminta BPKAD untuk memantau penyerapan anggaran setiap triwulan. Jika ada keterlambatan, kami akan mendorong agar kinerja pengelolaan anggaran lebih optimal,” jelasnya.
Sementara itu, Sekda Kota Sorong, Yakob Karet mengingatkan OPD penerima anggaran untuk bersyukur dan menjalankan amanah dengan baik. “Jika sudah diberikan anggaran, gunakanlah sesuai prosedur. Jika tidak, tentu ada sanksinya,” ujar Yakob. Ia juga menekankan bahwa OPD yang menangani proyek fisik, seperti Bina Marga, Cipta Karya, Dinas Kebersihan, RSUD Sele Be Solu, dan Dinas Pendidikan, mendapatkan alokasi dana yang signifikan.
Kepala BPKAD Kota Sorong, Aryanti Kondologit, menambahkan bahwa alokasi terbesar anggaran, sebesar 20 persen, diberikan kepada bidang pendidikan sesuai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus). Hal ini diharapkan dapat mendukung suksesnya program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Sorong.
Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Kota Sorong berharap pengelolaan anggaran tahun 2025 dapat berjalan transparan, efektif, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait