SORONG, iNewsSorong.id – Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Sorong berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus sebanyak 540 liter yang dibawa dari Pelabuhan Bitung menuju Sorong menggunakan Kapal Sinabung, Kamis (3/10/2024). Kapolsek Kawasan Pelabuhan Sorong, IPTU Ihot R. P. Tampubolon, menjelaskan bahwa miras tersebut dikemas dalam botol minuman mineral yang disembunyikan dalam karton dan dibungkus plastik untuk mengelabui petugas.
“Ketika Kapal Sinabung bersandar di Pelabuhan Sorong, kami melakukan pemeriksaan rutin dan berhasil menemukan miras ilegal tersebut,” ujar Iptu Ihot. Ia menambahkan, kegiatan pemeriksaan kapal secara rutin dilakukan untuk mencegah peningkatan tindak pidana di wilayah Sorong, terutama karena tahun ini adalah tahun politik.
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Sorong. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghentikan masuknya miras ke Sorong melalui jalur laut, agar pemasok tidak berani lagi melakukan penyelundupan,” tambahnya.
Pemeriksaan rutin terhadap kapal-kapal yang datang dari Bitung ke Sorong akan terus ditingkatkan karena sumber utama miras ilegal jenis Cap Tikus berasal dari wilayah tersebut. Meski hingga saat ini belum ada temuan narkotika yang diselundupkan melalui kapal, Iptu Ihot menegaskan bahwa Polsek Kawasan Pelabuhan Sorong akan terus berupaya untuk melakukan pengawasan ketat guna mencegah segala bentuk penyelundupan barang ilegal.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait