Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya Tegaskan Laporan MRP PBD ke Bawaslu dan Gakkumdu Salah Alamat

TIM LIPUTAN INEWSSORONG.ID
Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya, Adv Pieter Ell saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, (FOTO : IST)

 


SORONG, iNewsSorong.id - Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya, Pieter Ell, dengan tegas menanggapi laporan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRP PBD) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Gakkumdu setempat. Menurutnya, laporan tersebut dinilai ‘salah kamar’ dan tidak memenuhi syarat legal standing yang ditentukan oleh peraturan.

Laporan yang ditujukan kepada lima komisioner KPU Papua Barat Daya terkait penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Buat kuasa hukum pihak-pihak tertentu, pengaduan ke Bawaslu ini salah kamar dan salah alamat," tegas Pieter Ell saat ditemui di Kantor KPU Papua Barat Daya, Senin (30/9/2024).

Pieter menjelaskan, merujuk pada Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020, hanya pasangan calon atau bakal calon yang merasa dirugikan yang berhak mengajukan laporan, bukan lembaga seperti MRP PBD. "Pertanyaan saya, kalau lembaga yang dirugikannya apa? Coba nanti tanya kuasa hukumnya, baca enggak pasal 6 Perbawaslu 2 tahun 2020," ujarnya, menegaskan pentingnya pemahaman terhadap regulasi yang ada.

Dia juga menyatakan, dalam Perbawaslu 8 tahun 2020 tidak disebutkan lembaga sebagai pelapor. “Kalau saya salah dikoreksi, tapi saya minta tolong kita baca sama-sama. Tunjukkan kepada saya kalau ada lembaga yang punya legal standing mengajukan ke Bawaslu,” tambahnya dengan nada serius.

Lebih jauh, Pieter menyampaikan bahwa dalam penetapan pasangan calon, tidak ada satupun calon yang menolak keputusan tersebut. "Lima pasangan calon bahkan sudah mencabut nomor urut, mereka secara pribadi sudah maju menyampaikan perasaan dan ungkapan hatinya. Enggak ada yang menolak," bebernya, menantang argumen MRP PBD yang dianggap tidak berdasar.

Pieter juga mempertanyakan kerugian konstitusional yang dialami MRP PBD akibat keputusan KPU. “Tunjukkan pada saya kerugian konstitusionalnya itu di mana? Buat kuasa hukum yang disana, coba tunjukkan kerugiannya,” pungkasnya, menegaskan bahwa masyarakat tidak seharusnya dibodohi oleh pernyataan yang tidak substansial.

Dengan nada menegaskan, Pieter Ell meminta semua pihak untuk berpegang pada fakta dan aturan yang ada, bukan berdasarkan opini yang tidak mendasar. "Masyarakat jangan mau dibodohi dengan statement yang tidak bergizi," tutupnya.

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network