SORONG, iNewsSorong.id - Penjabat (Pj) Wali Kota Sorong, Bernhard E. Rondonuwu, menunjukkan keseriusannya dalam menangani permasalahan sampah di Kota Sorong. Dalam upaya ini, ia menggandeng pihak ketiga sebagai pengelola sampah untuk memastikan manajemen persampahan dijalankan dengan baik.
Bernhard, tidak hanya melakukan sosialisasi tetapi juga memeriksa langsung sistem pengelolaan oleh pihak ketiga, termasuk perhatian terhadap petugas kebersihan seperti tukang sapu jalan.
Bernhard menekankan pentingnya transparansi dari pihak pengelola mengenai kondisi pekerjaan, upah, dan jaminan bagi pekerja. Pemerintah Kota Sorong juga telah menginisiasi gerakan bersih-bersih kota sebanyak dua kali sebagai bagian dari konsolidasi ini. Namun, ia mencatat bahwa Peraturan Daerah (Perda) terbaru Nomor 1 tahun 2024 yang mengatur retribusi sampah masih belum mencakup aturan pembuangan sampah.
Pj Wali Kota Sorong telah menginstruksikan Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (Kadis PPLH) untuk menyiapkan instruksi terkait jam pembuangan sampah yang akan disosialisasikan kepada masyarakat.
“ Hal ini bertujuan agar pekerja pengangkut sampah dapat bekerja lebih efektif dan agar Tempat Pembuangan Sementara (TPS) tidak segera penuh kembali setelah sampah diangkut,”ujarnya.
Ia berharap instruksi tersebut akan diterapkan dengan baik oleh masyarakat, sehingga sampah tidak lagi dibuang sembarangan. Selain itu, ia juga menegaskan pentingnya konsultasi dengan bagian hukum untuk memastikan instruksi tersebut sah dan dapat segera diimplementasikan.
“ Pemerintah Kota Sorong telah mengalokasikan anggaran hampir 29 miliar rupiah untuk penanganan sampah di tahun 2024, yang melibatkan berbagai pihak mulai dari pengelola pertama hingga ketiga,”ungkap Bernhard.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait