KPU Kota Sorong Resmi Tutup Pendaftaran Balon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

MELINDA WAA
Ketua KPU Kota Sorong, Balthasar Berth Kambuaya didampingi empat Komisioner KPU saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Jumat (30/8/2024). (FOTO : iNewsSorong.id -MEWA).

 

SORONG, iNewsSorong.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong menetapkan empat  calon yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dalam Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Pernyataan tersebut disampaikan, Ketua KPU Kota Sorong, Balthasar Berth Kambuaya kepada wartawan, Jumat (30/8/2024) sore.

“Syarat minimal untuk mengusung Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Sorong melalui Partai Politik atau Gabungan Partai Politik adalah suara sah sebanyak 14.643 suara,” ujar Balthasar Kambuaya.

Lebih lanjut Balthasar merincikan daftar nama Paslon Walikota dan Wakil Walikota Sorong yang telah mendaftarkan diri ke KPU Kota Sorong :

1. Pasangan Calon atas nama Abner Jitmau & Muhammad Said, mendaftar pada tanggal 27 Agustus 2024 pukul 15.32 WIT, dengan partai pengusung : Partai Hanura, PDI P, dan Partai Demokrat dengan total suara sah sebanyak 33.200 atau presentase 227 %.

2. Pasangan Calon atas nama Auguste C.R Sagrim dan Syaiful Maliki, mendaftar pada tanggal 28 Agustus 2024 pukul 13.06 WIT, dengan partai pengusung : PKS, PKB dan Partai Gerindra, dengan total suara sah sebanyak 28.939 atau presentase 198 %.

3. Pasangan Calon atas nama Septinus Lobat dan Anshar Karim, mendaftar pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 09.00 WIT, dengan partai pengusung : Partai Nasdem, PAN, Partai Buruh dan PSI, dengan total suara sah sebanyak 39.493 atau presentase 270 persen.

4. Pasangan Calon atas nama Petronela Kambuaya dan Hermanto Suaib, mendaftar pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 16.30 WIT, dengan partai pengusung : Partai Golkar, PPP, Perindo dan PPB, dengan total suara sah sebanyak 39.995 atau presentase 273 persen.

Dari hasil verifikasi tersebut para paslon akan mengikuti tahapan pemeriksaan Kesehatan. Apabila salah satu mengalami gangguan pada hasil kesehatan maka dinyatakan gugur.

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network