SORONG, iNewsSorong.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong optimis menuntaskan tunggakan kasus-kasus dugaan korupsi yang belum dituntaskan. Salah satu kasus yang menjadi atensi pihak Kejari Sorong, yakni kasus dugaan korupsi pengadaan ATK tahun anggaran 2017 pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Sorong.
Kasus dugaan korupsi pengadaan ATK tersebut diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 8 Miliar. Dimana proses hukum terhadap kasus itu telah dilakukan sejak tahun 2021. Dalam kasus tersebut sejumlah saksi telah diperiksa oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Sorong.
Ketegasan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong, Makrun dalam keterangan pers kepada wartawan di Kantor Kejari Sorong, Papua Barat Daya, Senin (22/7/2024).
“Mengenai perkara tipikor ATK ini sudah berjalan sejak 2021 lalu ya, tentu kami akan melakukan koordinasi dengan pihak penyidik," ungkap Kajari Makrun dalam keterangan pers kepada wartawan, Senin (22/7/2024).
Kajari mengungkapkan terkait penanganan kasus tersebut akan dibahas secara rinci, terlebih kendala yang menghambat proses penyelidikan bersama internal penyidik.
"Penyidik yang sempat tangani tipikor ATK sudah pindah tugas namun perkara ini belum berhenti, tetapi masih terus ditangani oleh para penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sorong," tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sorong Haris Suhud Tomia menuturkan, meskipun sudah lama perkara ATK, pihaknya optimis dan telah melakukan langkah-langkah kordinasi menyamakan persepsi baik dari BPK dan jajaran penyidik Kejari Sorong.
"Semua akan menjadi pertimbangan tim penyidik dalam menangani tipikor ATK BPKAD Kota Sorong, terkait pengembalian kerugian saat itu sudah jalan dan sedang berada dalam tahap penyidikan,” pungkasnya.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait