SORONG, iNewsSorong.id – Dalam beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan dengan dukungan terhadap perjuangan masyarakat adat Papua, yaitu suku Awyu dan Moi, untuk mempertahankan hutan adat mereka. Menggunakan tagar “All Eyes on Papua”, warganet ramai mendukung agar pemerintah dan juga Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan aturan yang dapat melindungi hutan adat kedua suku adat Papua tersebut. Sebelumnya, pemerintah daerah setempat telah mengeluarkan perizinan lingkungan kepada perusahaan sawit di atas hutan adat suku Awyu di Boven Digoel, Papua Selatan dan suku Moi di Sorong, Papua Barat Daya.
“Kita ke depan, tentu di dalam pembangunan, harus ada komunikasi antara pemda (pemerintah daerah) dengan kepala-kepala adat dan masyarakat. Sehingga tidak terjadi semacam konflik atau kesalahpahaman seperti yang terjadi selama ini,” ujar Wapres menanggapi pertanyaan awak media usai meninjau Pemukiman Nelayan Malawei, Lorong Muara Mulia 4, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (06/06/2024).
Wapres menekankan, rencana pembangunan Papua ke depan harus melibatkan masyarakat adat, terutama kepala-kepala suku. Ini diperlukan untuk menghindari kebijakan yang berdampak negatif terhadap penghidupan masyarakat adat Papua.
“Kepada pimpinan daerah, kepada para Pj. Gubernur, ini kita harapkan seperti itu,” tegasnya.
Terkait gugatan suku Awyu dan suku Moi yang saat ini telah sampai di tahap kasasi di MA, Wapres berharap prosesnya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan di pengadilan. Ia mengingatkan, hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi.
“Tetapi ke depan, kita harapkan hal-hal seperti itu tidak terjadi. Karena mungkin dulu kurang ada komunikasi, kita ke depan harus terkomunikasi dengan baik,” tandasnya.
Mendampingi Wapres dalam keterangan pers ini, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, Pj. Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa’ad, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Daya Jhony Way, Pj. Wali Kota Sorong Septinus Lobat, Direktur Strategi dan Sistem Perencanaan Kementerian PUPR Edward Abdurrahman, serta Staf Khusus Wapres Masduki Baidlowi.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait