SORONG,iNewsSorongRaya.id – Sidang kasus perkara pencabulan santri yang terjadi di pondok pesantren Salafiah yang sedianya digelar jari ini, Rabu, 07 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Sorong ditunda hingga tanggal 21 Februari 2024.
Akibatnya keluarga korban dalam perkara itu mengaku kecewa dan mengungkapkan sejumlah penyimpangan selama proses persidangan.
Menurut salah satu orang tua korban, dirinya sangat kecewa paska adanya penundaan sidang putusan tersebut. Ia mengatakan bahwa keluarga korban tidak diberitahu banyak hal tentang hasil sidang dan tidak dilibatkan dalam persidangan.
" Seharusnya sidang hari ini tidak diundur. Alasan penundaan karena hakim tidak lengkap, itu tidak masuk akal," ujar Diah orang tua korban.
Di sisi lain, Diah mengungkapkan kekecewaannya terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan tuntutan tanpa konfirmasi dengan pihak korban.
" Kami orang awam yang tidak mengerti tentang hukum. Tiba-tiba diberitahu bahwa tuntutannya hanya 12 tahun 3 bulan. Padahal, korban mengalami kekerasan fisik dan psikologis yang sangat kejam. Kami tidak terima tuntutan ini," kata Diah.
Dia berharap, tuntutan dipertimbangkan ulang sehingga anaknya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Ia juga kecewa karena kasus ini terus diundur-undur.
" Mewakili anak saya yang masih di bawah umur. Saya ingin negara dan pengadilan mengerti bahwa kedua anak kami harus mendapatkan keadilan seadil-adilnya. Biar pelaku tidak mengulangi perbuatannya kepada anak-anak lain," tegas Diah.
Sementara orang tua korban inisial T dan M, Maryanti berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
" Saya tidak terima kalau hukumannya hanya 12 tahun. Anak saya dua yang menjadi korban. Satu saat SMP dan satunya lagi SMA yang sekarang sudah kuliah," ujar Maryati.
Editor : Sayied Syech Boften
Artikel Terkait