Suami Sakit Istri Ditahan Polisi, Kuasa Hukum Pertanyakan Pertimbangan Kemanusiaan Polisi

TRI PUJIASTUTI
Kuasa hukum pasangan suami istri terduga pelaku perkara penipuan yang ditetapkan tersangka pertanyakan pertimbangan kemanusiaan pihak Kepolisian atas penahanan salah satu kliennya. (FOTO: iNewsSorong.id - TRI PUJIASTUTI)

 

SORONG, iNewsSorong.id - Kasus dugaan penipuan yang menjerat dua terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri WRL dan FT yang saat ini tengah diproses penyidik Reskrim Polsek Sorong Barat memasuki babak baru. 

Pihak penyidik Reskrim Polsek Sorong Barat (Polsek Kampung Baru) telah menetapkan WRL dan FT yang notabene pasangan suami istri ini sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Atas hal tersebut kuasa hukum WRL dan FT, Arfan Foretoka dan M. Rizal Uadi mempertanyakan  pertimbangan kemanusiaan pihak Kepolisian  dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat kliennya tersebut.

Disebutkan Arfan salah satu kliennya FT hingga saat ini tak diizinkan pulang setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Sabtu siang, (11/11/2023) oleh penyidik.  FT menurut Arfan diminta untuk tetap berada di Polsek Sorong Barat  selama 1x24 jam hingga besok dilakukan penahanan.

Lebih lanjut Arfan mengemukakan bahwasannya kliennya selama ini kooperatif setiap kali dipanggil oleh pihak Kepolisian untuk diperiksa. Pihaknya juga telah berupaya melakukan mediasi dengan pihak lawan, namun pihak lawan tidak datang.

"Jadi, apa alasan klien saya ditahan?," ujar Arfan Foretoka melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu (11/11/2023) malam tadi. 

Dengan ditahannya satu kliennya berinisial FT oleh penyidik Arfan dengan tegas mempertanyakan soal pertimbangan kemanusiaan pihak Kepolisian dalam penanganan kasus ini. Apalagi menurut Arfan, suami dari FT, WRL saat ini sedang mengalami sakit stroke.

"Sekarang, suami FT di rumah, klien saya di Polsek. Apakah tidak berdampak pada penyakitnya?" kata Arfan.

Atas hal tersebut selaku kuasa hukum FT, Arfan Foretoka meminta kepada Kapolsek Sorong Barat dan Kapolres Sorong Kota Kota untuk memperhatikan kasus ini. Ia juga meminta kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sorong untuk membantu agar kliennya tidak ditahan.

"Ini kan permasalahannya antara WRL dan saudaranya, WNL. Lalu, kenapa merembes ke FT? FT kan tidak tahu menahu soal urusan itu," kata Arfan.

Pemberitaan sebelumnya, Kuasa hukum pasangan suami istri inisial WRL dan FT, Arfan Foretoka, mengatakan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tuduhan kasus penipuan dan penggelapan di Polsek Sorong Barat pada hari ini, Sabtu, 11 November 2023.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli mesin pancang antara dua orang kakak beradik, yaitu WRL dan WNL. Transaksi tersebut terjadi sekitar 6 atau 8 tahun yang lalu.

Menurut keterangan Wiro Limanow, transaksi tersebut terjadi secara kepercayaan. Ia membeli mesin pancang tersebut dari adiknya dengan harga Rp40 juta. Namun, karena hubungan kakak beradik, tidak ada nota atau kwitansi yang dibuat.

Belakangan, WNL mempersoalkan transaksi tersebut dan melaporkannya ke Polsek Sorong Barat. Ia menuduh WRL melakukan penipuan dan penggelapan.

Arfan Foretoka mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pra peradilan atas laporan tersebut. Hal ini dikarenakan ada beberapa proses yang diduga dilanggar oleh penyidik. Misalnya, WRL dan FT belum ditetapkan sebagai tersangka sebelum menjalani pemeriksaan.

Selain itu, pada saat mediasi pertama, WrL datang, tetapi WNL tidak datang. Hal ini membuat pihaknya tidak mengetahui apa yang sebenarnya diinginkan oleh WLN.

"Jika WNL memang merasa bahwa Rp40 juta tersebut belum dibayar, kami bersedia untuk membayarnya," kata Arfan Foretoka.

Pihak Kepolisian dalam hal ini Kapolsek Sorong Barat hingga saat ini belum dapat memberikan keterangan pers terkait perkara yang tengah ditangani. 

Kapolsek Sorong Barat AKP Marthinus Mangiri, S.Sos yang dihubungi melalui sambungan telepon seluler belum dapat dikonfirmasi. Dimana telepon seluler Kapolsek tidak aktif. 

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network