Pengadaan Barang dan Jasa Harus Dilakukan Secara Adil dan Merata

WAMEL RIYANA
Kepala Daerah se-Tanah Papua mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), yang berlangsung di Aston Hotel Sorong, Senin (23/10/2023). (FOTO: iNewsSorong.id - WAMEL RIYANA)

 

SORONG, iNewsSorong.id - Dalam rangka meningkatkan koordinasi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ), Kepala Daerah se-Tanah Papua mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), yang berlangsung di Aston Hotel Sorong, Senin (23/10/2023). 

Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa'ad mengatakan, Provinsi Papua Barat Daya merupakan provinsi baru yang perlu banyak menerima masukan dari provinsi-provinsi yang ada di wilayah Papua. 

"Kita semua merupakan satu kesatuan, maka perlu dilakukan pemantapan dan komitmen, dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara adil dan merata," ujar Pj Gubernur PBD.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Papua Ridwan Rumasukun yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Y Derek Hegemur menegaskan, banyak pengusaha OAP merasa belum sepenuhnya menikmati kebijakan tentang pengadaan barang dan jasa di Papua, meskipun nama mereka disebut-sebut dengan ketentuan afirmasi.

"Perpres menyebut orang asli papua, tetapi ada bagian-bagian yang menjadi cita-cita orang asli Papua namun tidak banyak yang mereka dapat ketika dalam pengadaan barang dan jasa," ungkapnya.

Kemudian, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendra Prihadi menambahkan, tujuan kedatangannya untuk berdiskusi dan mensosialisasi terkait standar ketentuan pada setiap daerah.

"Kami berharap para kepala daerah bisa mengontrol para staf, untuk bisa melakukan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan arahan presiden," jelasnya.

Menurutnya, OKPBJ di Papua harus berani untuk memaksimalkan OAP. Hal ini karena secara regulasi aturan itu juga dilindungi. 

"Intinya tidak ada batasan jika ingin menjadi pengusaha, sebab modal utama yaitu penuh percaya diri dan terus belajar," bebernya.

Ditambahkannya, para pengusaha wajib memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh LKPP agar supaya organisasi itu menjadi organisasi yang profesional dan memiliki kompetensi.

"Perlu diketahui ujian-ujian yang dilaksanakan untuk mendapatkan sertifikasi oleh LKPP, dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya," pungkasnya.

 

Editor : Sayied Syech Boften

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network