Kekerasan Seksual dan KDRT, Tidak Perlu Galau Ada UU TPKS Jamin Rasa Keadilan bagi Korban

Hasiholan Siahaan
Kampanye penolakan kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: Dok

Sejak Undang-Undang TPKS disahkan, keadilan dan perlindungan bagi para korban diharapkan akan lebih terjamin. "Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak hanya menghukum pelaku dengan penjara dan denda, tetapi juga memungkinkan mereka untuk membayar restitusi atau mengganti rugi kepada korban," kata Usman Kansong.

Dalam semangat untuk menjamin rasa keadilan dan perlindungan, Usman Kansong menegaskan bahwa kampanye untuk menerapkan Undang-Undang TPKS kepada seluruh masyarakat Indonesia terus berlanjut. Harapannya, seluruh elemen masyarakat akan memiliki pengetahuan yang cukup untuk mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual.

Lebih dari itu, pemahaman yang baik mengenai Undang-Undang TPKS akan memberikan panduan kepada masyarakat tentang langkah-langkah hukum yang dapat diambil jika terjadi kasus kekerasan seksual. Optimisme untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dan melindungi mereka dari tindakan kekerasan seksual harus terus dijaga dan diperkuat.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network