Belasan Truk Pengangkut Kayu Merbau Tanpa Dokumen, Bebas Melintas di Depan Mapolsek Salawati

ANDREW CHAN
Sejumlah sopir truk angkut kayu Merbau tanpa dokumen melapor ke Mapolsek Salawati. Kayu Merbau tanpa dokumen ini dibawa ke TPK PT Siliwangi Karya Sejahtera. (FOTO: iNewsSorong.id - ANDREW CHAN)

Semua truk bermuatan kayu merbau pacakan sebanyak 3 sampai 4 kubik itu, terpantau berhenti beberapa saat di depan mapolsek dan sopirnya turun untuk bertemu petugas piket jaga di ruang SPKT. 


Sejumlah sopir yang ditemui media ini mengaku, hanya mendapatkan perintah mengakut kayu milik pengusaha berinisial LD, BJ dan KT. Mereka berjalan tanpa membawa Nota Angkut maupun Faktur. Ini menjadi dokumen wajib yang harus disertakan sepanjang perjalanan pengakutan kayu, sesuai  Pasal 13 ayat (1) Permenhut Nomor : P. 8/Menhut-II/2009) tntang Pengangkatan Kayu Olahan Perusahan Wajib Menerbitkan Faktur atau Nota Angkut.


Kayu Merbau olahan tanpa dokumen lengkap milik PT Siliwangi Karya Sejahtera (FOTO: iNewsSorong.id - ANDREW CHAN)

 

"Iya pak kami hanya mengangkut kayu saja dari Sayosa milik LD  BJ dan KT ke sini (TPK PT Siliwangi Karya Sejahtera-Red). Tidak ada dokumen atau surat jalan yang dikasih. Cuman kami biasa bayar di setiap pos-pos saja mulai dari Rp100-200", ungkap salah seorang supir yang enggan namanya disebut.


Menyikapi maraknya peredaran kayu pacakan yang diduga illegal tanpa dilengkapi dokumen yang sah, Paul Finsen Mayor, Ketua Dewan Adat Doberai Wilayah III menghimbau agar Kapolda bersikap tegas dalam memerangi pelaku pembalakan liar tersebut. 

“Cukup banyak informasi yang kami dengar, terkait dugaan kerlibatan oknum - oknum aparat dalam mendukung kegiatan ilegal yang berpotensi merusak Hutan Adat Orang Papua ini,” kata Finsen. 

Ditegaskan Finsen, pembakalan hutan secara illegal merupakan kejahatan  lingkungan sesuai Pasal 16 Undang Undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam aturan ini disebutkan bahwa;  setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


TPK PT Siliwangi Karya Sejahtera (FOTO: iNewsSorong.id - ANDREW CHAN)

 

“Jika larangan ini dilanggar maka dapat dikenai sanksi pidana berupa  pidana penjara paling singkat 1  tahun dan paling lama 5  tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2.500.000.000. Dan  apabila yang melakukan kejahatan korporasi, dapat dikenai sanksi pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15  tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000, dan paling banyak Rp15.000.000.000 (Pasal 88 ayat 1 dan 2).  Sanksi pidana tersebut dapat juga dikenakan terhadap barang siapa yang memalsukan atau menggunakan SKSHH palsu,” urai Finsen.

Editor : Chanry Suripatty

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network