SORONG, iNewsSorong.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong resmi menetapkan SW, mantan Direktur PT Fourking Mandiri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Raja Ampat tahun 2010.
SW sebelumnya diamankan Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus dan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sorong, pada Kamis (14/6/2023).
SW diamankan ketika baru saja tiba di Bandara DEO Kota Sorong sekitar pukul 06.30 WIT.
Dari pantauan iNewsSorong.id, usai diamankan SW langsung dibawa ke kantor Kejari untuk diperiksa tim penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010.
Setelah diperiksa sekitar 9 jam, status SW langsung dinaikkan menjadi tersangka oleh penyidik dalam kasus tersebut selanjutnya SW langsung dibawa ke Lapas kelas IIA Sorong untuk ditahan guna proses hukum selanjutnya.
" Saya tadi pagi di jemput oleh pihak Kejaksaan Negeri Sorong. Saya merasa saya tidak pernah mendapatkan surat panggilan baik panggilan pertama, kedua, maupun panggilan ketiga. (Namun) saya kooperatif (untuk mengikuti proses hukum). Tahun lalupun saya kooperatif," ungkap SW di depan gedung Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, sebelum dibawa ke Lapas Kelas IIA Sorong, Kamis (14/9/2023) sore.
Kasus dugaan korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010 dengan total nilai pekerjaan sebesar Rp 6 miliar diduga merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar.
Terkait kasus tersebut, melalui kuasa hukumnya Johnson Panjaitan telah melakukan upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Sorong.
Hasilnya pada 24 Januari 2023 , Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Sorong mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon dengan menyatakan penetapan tersangka oleh kejaksaan negeri Sorong kepada Selviana Wanma dinyatakan tidak sah.
Hakim tunggal PN Sorong juga menggugurkan penetapan SW sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi tersebut.
Tak terima dengan putusan hukum Praperadilan yang memenangkan SW tersebut pihak penyidik Pidsus Kejari Sorong langsung menempuh jalur hukum lainnya dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru guna mengusut tuntas kasus korupsi kegiatan perluasan jaringan listrik tegangan menengah dan rendah pada pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun 2010.
Editor : Sayied Syech Boften
Artikel Terkait