Kejaksaan Negeri Sorong Amankan Terduga Korupsi APBD Raja Ampat

WAMEL RIYANA
SW saat diamankan tim Tipikor Pidsus Kejari Sorong di Bandara DEO, Kamis (14/9/2023). (FOTO: ISTIMEWA)

SORONG, iNewsSorong.id - Tim penyidik Tipikor dan Intelijen Kejaksaan Negeri Sorong, Kamis (14/9/2023) berhasil mengamankan SW, salah seorang terduga kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Raja Ampat terkait pekerjaan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Raja Ampat tahun 2010 yang diduga merugikan negara senilai Rp 1,3 Miliar dari pagu anggaran senilai Rp 6 miliar. 

Dimana 13 tahun lalu, saat kegiatan perluasan jaringan listrik tengangan rendah dan menegah, SW menjabat sebagai Direktur Utama PT Raja Ampat Makmur Madani. Dan juga sebagai Pemilik PT Fourking Mandiri. 


SW saat diamankan Tim Tipikor Pidsus Kejari Sorong di Bandara DEO, Kamis (14/9/2023). (FOTO: ISTIMEWA)

 

SW diamankan di bandara Dominic Eduard Osok (DEO) saat tiba dengan pesawat komersil dari Jakarta sekitar pukul 06.00 WIT. 

Setelah diamankan SW langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sorong untuk dilakukan pemeriksaan. 

Hingga berita ini diturunkan SW masih dalam pemeriksaan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong. 

SW diketahui merupakan salah seorang petinggi partai Golkar Papua Barat Daya dengan jabatan Sekretaris. 

Ketua DPD Partai Golkar Papua Barat Daya Lambert Jitmau yang dikonfirmasi terkait penangkapan Sekretaris DPD Golkar PBD tersebut enggan berkomentar. 

" Barang-barang (masalah begitu) off the record dululah. Saya juga tidak tahu dengan hal itu," kata Lambert Jitmau.

Diketahui sebelumnya SW melalui kuasa hukumnya Johnson Panjaitan telah melakukan upaya hukum pra peradilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sorong ke Pengadilan Negeri Sorong. Hasilnya pada 24 Januari 2023 , Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Sorong mengabulkan permohonan Pra-Peradilan pemohon dengan menyatakan penetapan tersangka oleh kejaksaan kepada Selviana Wanma dinyatakan tidak sah. 

Dalam sidang tersebut, Hakim tunggal PN Sorong menggugurkan penetapan SW sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah, dan menengah pada dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

Namun dengan adanya penangkapan SW membuktikan bahwa Kejaksaan Negeri Sorong usai keluarnya putusan Pra peradilan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan baru guna mengusut tuntas kasus korupsi kegiatan perluasan jaringan listrik tegangan menengah dan rendah pada pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun 2010.

 

 

 

 

Editor : Sayied Syech Boften

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network