Duet Koruptor Perumahan Rakyat Rp 54,4 Miliar: Divonis 12 dan 11 Tahun Penjara

CHANRY SURIPATTY
Duet koruptor fasilitas kredit rumah bersubsidi masing-masing Kacab Bank Papua Kmurkek Harynto Pamiludy Laksana dan Direktur PT Jaya Molek Perkasa, Stefina Disma Arlinda usai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Kejati Papua Barat [FOTO : Dok]

 

SORONG, iNewssorongraya.id — Dua tokoh kunci dalam skandal korupsi fasilitas kredit rumah bersubsidi telah dijatuhi hukuman berat. Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Manokwari memvonis Direktur PT Jaya Molek Perkasa, Stefina Disma Arlinda, dengan hukuman penjara 12 tahun, sementara mantan Kacab Bank Papua Kmurkek (Kabupaten Maybrat), Harynto Pamiludy Laksana, divonis 11 tahun atas kasus “tindak pidana korupsi secara bersama-sama”.

Hakim Ketua Helmin Somalay, didampingi Hakim Anggota Pitayartanto dan Hermawanto, selasa 28 Oktober 2025 menjatuhkan vonis yang tegas tersebut.

Untuk Stefina, selain 12 tahun penjara, majelis hakim juga memerintahkan denda Rp 500 juta dengan ancaman pengganti kurungan empat bulan bila tidak dibayar. Lebih lanjut, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 54.496.520.851 paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah. Bila tidak dapat membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa; apabila tanpa harta mencukupi, tambahan penjara enam tahun menanti.

Sementara Harynto dijatuhi 11 tahun penjara serta denda Rp 500 juta—dengan ancaman kurungan empat bulan bila denda tak terlunasi. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 16 tahun 6 bulan penjara.

Kasus bermula dari pengungkapan korupsi skema penerapan kredit rumah subsidi KPR Sejahtera Tapak FLPP di Kantor Cabang Pembantu Kmurkek tahun 2016–2017 oleh tim Asisten Pidsus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dengan kerugian negara mencapai Rp 54,496 miliar lebih.

Dalam rentang waktu itu, Bank Papua sebagai bank pelaksana menyalurkan kredit KPR bersubsidi kepada debitur yang membeli rumah dari PT Jaya Molek Perkasa. Debitur sasaran program adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapat dukungan pemerintah.

Developer PT Jaya Molek tercatat membangun delapan kompleks perumahan di Kota dan Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, antara lain “Pesona Indah Kontainer”, “Arlinda Residence” tahap II & III, “Pondok Permata Indah Averos I”, “Arlinda Molek Regency”, “Molek World” dan “Aqwa Permai”. Dalam periode 2016–2017 tercatat sekitar 394 debitur dengan total plafon kredit Rp 72,955,983,591. Dari jumlah itu, realisasi pembayaran kepada 318 debitur developer tersebut kini macet senilai Rp 59,538,228,337.

Dengan vonis ini, pengadilan menunjukkan sikap tegas terhadap penyelewengan dana perumahan rakyat bersubsidi—melibatkan bukan hanya pengembang tapi juga oknum perbankan yang seharusnya mengawal kelayakan debitur.

“tindak pidana korupsi secara bersama-sama”

Ke depan, perhatian akan tertuju pada pelaksanaan eksekusi uang pengganti dan penyitaan aset terdakwa, serta efektivitas penerapan sanksi terhadap pelaku korupsi perumahan rakyat di Papua Barat.

Editor : Hanny Wijaya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network