Polisi Ungkap Kasus Komplotan Pencurian Mesin Motor Tempel, Ada Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat

CHANRY SURIPATTY
Dua tersangka pelaku pencurian 13 unit mesin motor tempel yang diamankan tim Opsnal Polsek Sorong Barat. (FOTO: iNewsSorong.id-CHANRY)

SORONG, iNewsSorong.id - Tim Opsnal Reskrim Polsek Sorong Barat dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Mashuri berhasil membongkar Komplotan pencurian 13 unit motor tempel yang terjadi pada 6 September dan 2023 lalu. Kejadian pencurian 13 unit motor tempel tersebut terjadi di gudang PT Hasrat Abadi Kota Sorong.


Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto (FOTO: iNewsSorong.id-CHANRY)

 

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan dari laporan pihak korban, Tim Opsnal Polsek Sorong Barat langsung bergerak dimana tidak lebih dari 2 x 24 jam, tim Opsnal berhasil menciduk dua tersangka pencurian. 

" Dari laporan korban, anggota kami dari Opsnal Reskrim Polsek Sorong Barat langsung bergerak. Dari hasil olah TKP dan dibantu camera pengawas (CCTV) mengarah kepada enam orang pelaku. Kemudian dari pengejaran tim Opsnal, dua tersangka berhasil diamankan," ungkap Kapolresta kepada wartawan di Mapolsek Sorong Barat, Selasa (12/9/2023) sore. 


Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto didampingi Kapolsek Sorong Barat, AKP Martinus Mangiri saat menunjukan barang bukti hasil kejahatan. (FOTO: iNewsSorong.id - CHANRY)

 

Kapolresta menjelaskan dari hasil pengembangan terhadap tersangka yang ditangkap mereka melakukan pembongkaran gudang  lewat atap gudang dan membawa kabur barang - barang curian tersebut. 

" Para pelaku melakukan aksinya dengan membobol gudang melalui atap gudang dan membawa belasan unit mesin motor tempel tersebut," beber Kapolresta. 

Lanjut Kapolresta dari hasil pengembangan terhadap dua tersangka yang ditangkap, Polisi berhasil mengamankan sedikitnya 8 unit mesin motor tempel. Barang bukti yang diamankan ditemukan polisi di beberapa tempat berbeda. 


Oknum anggota Polres Sorong Kabupaten tersangka pelaku pencurian 13 unit mesin motor tempel setelah diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Sorong Barat (FOTO: iNewsSorong.id - CHANRY)

​​​​​

" Dari 13 unit yang dibawa pelaku, 8 unit berhasil kami amankan di beberapa tempat berbeda. Beberapa diantaranya telah di jual kepada warga," ujarnya. 

Dari hasil pengembangan tersebut juga menurut Kapolresta diketahui kedua pelaku yang ditangkap merupakan kakak beradik. Dimana salah satunya merupakan oknum anggota Polres Sorong Kabupaten berinisial AI. 

" Ya betul, salah satu pelaku yang berhasil ditangkap adalah oknum anggota polisi. Yang bersangkutan merupakan anggota Polres Sorong Kabupaten.  Kedua pelaku yang ditangkap ini juga adalah kakak beradik. Masing-masing berinisial AI dan II," ungkap Kapolresta. 


Tersangka pelaku pencurian 13 unit mesin motor tempel yang ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Sorong Barat (FOTO: iNewsSorong.id - CHANRY)

 

Lebih lanjut Kapolresta mengatakan pihaknya hingga saat ini masih mengejar empat orang pelaku lainnya. 

" Kami saat ini masih terus melaksanakan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya. Untuk identitas dan posisi mereka sudah kami ketahui, tinggal kami tangkap," ujarnya. 

Pihak Kepolisian menurut Kapolresta mengimbau kepada para tersangka yang masih melarikan diri untuk segera menyerahkan diri secara sukarela. 

" Kami imbau untuk (para tersangka) menyerahkan diri. Atau kami akan mengambil tindakan tegas,"tegas Kapolresta. 

Saat disinggung terkait adanya dugaan keterlibatan seorang oknum aparat dari kesatuan lain dalam kasus tersebut, menurut Kapolresta, pihaknya telah melaporkan hal tersebut kepada pimpinan satuan oknum tersebut. 

" Untuk hal itu, bisa ditanyakan langsung ke pihak satuan oknum tersebut. Kami sudah melaporkan hal itu, untuk ditindaklanjuti," pungkasnya. 

Dari informasi yang didapatkan iNewsSorong.id oknum aparat dari kesatuan lain tersebut berinisial PK. Kini yang bersangkutan masih bebas berkeliaran di tengah masyakarat.


Oknum aparat dari kesatuan lain berinisial PK, tersangka pelaku pencurian 13 unit mesin motor tempel yang saat ini masih buron (FOTO: iNewsSorong.id - CHANRY)

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka yang telah ditangkap, kini harus meringkuk di dalam rutan Polsek Sorong Barat. 

Para tersangka di jerat dengan pasal 363 ayat 1 junto ayat 4 dengan ancaman hukuman 4 hingga 7 tahun penjara. 

Aksi kriminalitas pencurian di Kota Sorong dalam kurun waktu beberapa bulan belakangan ini meningkat drastis. Kerja keras Kepolisian Polresta Sorong Kota bersama jajaran untuk memberantas para pelaku kejahatan tersebut terus digalakkan.

Pihak Kepolisian Polresta Sorong Kota dalam waktu beberapa bulan terakhir juga telah berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian tersebut. 

Warga Kota Sorong saat ini menaruh harapan di pundak Kombes Pol Happy Perdana Yudianto untuk membasmi kejahatan pencurian disertai kekerasan. 

" Kami apresiasi kinerja Kepolisian. Kini kami menaruh harapan di pundak Bapak Kapolresta Sorong Kota untuk menindak tegas atau membasmi para pelaku kejahatan yang meresahkan warga Kota Sorong," ungkap Yanti Melinda, seorang warga Kota Sorong. 

Editor : Sayied Syech Boften

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network