Oknum ASN Setda Teluk Bintuni Ditetapkan Sebagai Tersangka Ilegal Logging

TANTOWI
Kapolres Teluk Bintuni AKBP DR. H.Choiruddin Wachid, S.I.K, M.M., M.Si didampingi PJU Polres Teluk Bintuni saat memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait pengungkapan kasus dugaan ilegal logging di wilayah tersebut. (FOTO : iNewsSorong.id-TANTOWI

BINTUNI, iNewsSorong.id - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat berinisial Kev alias JKS, kini harus mendekam di Rutan Mapolres Teluk Bintuni akibat perbuatannya yang diduga melawan hukum bersama IZ dan CS dalam kasus ilegal logging di wilayah tersebut.

JKS sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam dugaan praktik ilegal logging di Kampung Distrik Meyado, yang saat ini disidik oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Teluk Bintuni, Polda Papua Barat.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP DR. Choiruddin Wachid  menjelaskan, peran JKS dalam perkara ini adalah sebagai pemodal dalam pengolahan kayu sitaan hasil Operasi Hutan Lestari (OHL) II oleh aparat gabungan Mabes Polri pada tahun 2005.


Kapolres Teluk Bintuni AKBP DR. H.Choiruddin Wachid, S.I.K, M.M., M.Si didampingi PJU Polres Teluk Bintuni saat memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait pengungkapan kasus dugaan ilegal logging di wilayah tersebut.(FOTO : iNewsSorong.id-TANTOWI)

 

“ Berdasarkan bukti-bukti yang disita penyidik, JKS telah mengeluarkan uang sebesar Rp 100 juta lebih untuk membiayani pengolahan kayu tersebut sejak Januari 2022 hingga Agustus 2023,”ungkap Kapolres dalam keterangan persnya di Aula Adriano Ananta Mapolres Teluk Bintuni, Senin (11/9/2023).

Menurut Kapolres, sebelumnya, dalam operasi penegakan hukum, pihak Kepolisian Polres Teluk Bintuni menyita 40.679 meter kubik kayu merbau sebagai barang bukti.

“ Status kayu ini ditetapkan sebagai kayu Non Police Line (NPL), namun sejak 2018 status itu telah dicabut oleh Kementerian LHK melalui surat Bernomor S.408/MenLHK/Sekjen/GKM.2/12/2018 tertanggal 27 Desember 2018 tentang Penghapusan Status Kayu NPL,” beber Kapolres.

Sisa kayu rebahan yang menjadi barang bukti itu juga menurut Kapolres terdapat di wilayah hutan kabupaten Teluk Bintuni, yang belakangan diolah JKS dan teman-temannya tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Kapolres mengungkapkan, sejak 17 Agustus 2023 penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap aktivitas terlarang JKS dan rekannya di Kampung Dagu Distrik Meyado.

Selain menahan tiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 3.116 batang kayu merbau olahan.


Barang bukti ilegal logging sebanyak 3.116 batang kayu merbau olahan yang diamankan Polres Bintuni dalam kasus ilegal logging di wilayah itu. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang dianataranya merupakan ASN. (FOTO : iNewsSorong.id-TANTOWI)
 

“ Hasil dari penghitungan yang dilakukan penyidik bersama petugas Cabang Dinas Kehutanan Teluk Bintuni, jumlah kubikasi barang bukti itu adalah 215 meter kubik,”terang Kapolres.

Kayu yang ditemukan di belakang rumah IZ, salah seorang tersangka itu, rencananya oleh para tersangka akan dikirim ke Surabaya dengan menggunakan dokumen yang diduga asli tapi palsu.

Kapolres Choiruddin menyebut, saat ini penyidik sedang mengejar pihak-pihak yang diduga akan menyiapkan dokumen kayu tersebut untuk pengiriman ke Surabaya.

“Kami akan mengembangkan ke tersangka lain yang diduga melakukan kerjasama dengan tiga tersangka ini. Jadi ada tersangka lain yang menjanjikan akan memberikan sejumlah dokumen untuk mengirim kayu ke Surabaya,” kata Kapolres.


Barang bukti ilegal logging sebanyak 3.116 batang kayu merbau olahan yang diamankan Polres Bintuni dalam kasus ilegal logging di wilayah itu. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang dianataranya merupakan ASN. (FOTO : iNewsSorong.id-TANTOWI)

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b juncto Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Kerusakan Hutan Junc pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat dengan pasal 12 huruf e, dengan ancaman pidana 1 tahun dan paling lama 5 tahun denda Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar.

Editor : Sayied Syech Boften

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network