SORONG, iNewsSorong.id - Terkait hak asuh atas anak bernama Alvaro Gavriel Ijie sesuai keputusan Pengadilan Negeri Sorong, Keluarga besar almarhum Demianus Ijie dengan tegas menolak putusan Pengadilan Negeri Sorong tersebut.
Hal tersebut disampaikan kakak kandung almarhum Demianus Ijie , Yulianus Ijie mewakili pihak keluarga besar yang diwawancarai wartawan di halaman Mapolresta Sorong Kota, Rabu (9/8/2023).
"Kami pihak keluarga kandung almarhum Demianus Ijie dengan tegas menolak putusan pengadilan negeri sorong, yang menyatakan bahwa hak asuh anak almarhum yang bernama Gabriel jatuh ke tangan keluarga karet dan dominggus howay," ungkapnya.
Menurut Yulianus, keluarga kandung menolak putusan Pengadilan tersebut lantaran pihak keluarga Karet dan Dominggas Howay mengajukan hak asuh anak secara sepihak ke Pengadilan Negeri Sorong, tanpa sepengetahuan dari keluarga kandung dari almarhum Demianus Ijie.
"Menurut adat atau tradisi perkawinan yang terjadi di suku Papua khususnya di Kabupaten Maybrat yang menganut sistem patrilineal, apabila suami istri meninggal dunia dan meninggalkan anak maka hak asuh anak sepenuhnya jatuh kepada keluarga laki-laki," tegasnya.
Selanjutnya, mengenai semua aset baik yang bergerak maupun tidak bergerak yang ditinggalkan oleh almarhum Demianus Ijie, pihak keluarga kandung dari almarhum Demianus Ijie mengklaim semuanya.
"Harta yang ditinggalkan baik bergerak maupun tidak bergerak, itu merupakan hasil jerih payah dari adik kami almarhum Demianus Ijie. Bukan harta warisan dari keluarga karet dan dominggus howay. Jadi kami berhak mengkalaim semuanya," tegasnya.
Pengadilan, kata Yulianus, dalam memutuskan perkara mengenai hak asuh anak harusnya jangan hanya mempertimbangkan dari sisi hukum positif saja, tetapi juga harus mempertimbangkan dari sisi hukum adat.
"Kami punya harga diri, marga itu mengangkat martabat dan harkat derajat kami. Kalau ada apa-apa dengan anak Gabriel Ijie selama pengasuhan mereka, maka kami akan menuntut seratus miliar dan kembalikan aset seutuhnya ke keluarga Ijie sesuai adat," imbuhnya.
Sementara itu, Lutfi Sofyan Solissa, SH dan Jefry Sigalingging, SH, MH selaku Kuasa Hukum dari keluarga kandung almarhum Demianus Ijie menyatakan, mewakili keluarga kandung daripada almarhum Demianus Ijie mereka merasa sangat keberatan dengan penetapan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Sorong.
Kuasa hukum keluarga besar almarhum Demianus Ijie, Lutfi Sofyan Solossa, SH saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kota Sorong, Rabu (9/8/2023) (FOTO: iNewsSorong.id-CAS)
"Dalam hukum acara perdata di pengadilan negeri sorong, apabila keputusan itu telah dijatuhkan maka hakim memberikan waktu kepada dua belah pihak baik yang menang maupun yang kalah, untuk mengajukan upaya hukum dengan tenggang waktu 14 hari atau dua minggu. Sehingga pada hari ini juga kami selaku kuasa hukum telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan pernyataan banding. Kami akan mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Manokwari Papua Barat," bebernya.
Kemudian mengenai apa yang dilakukan oleh pihak keluarga dari almarhum Demianus Ijie beberapa waktu lalu, kata Lutfi, merupakan suatu aksi karena tidak ketidakpuasan mereka atas putusan PN Sorong.
"Untuk di Papua, masalah hak asuh anak itu sebenarnya masuk dalam hukum adat. Bahkan kami juga selaku kuasa hukum tidak bisa masuk dalam ranah hukum adat. Harusnya pihak Pengadilan juga mempertimbangkan mengenai hukum adat, dalam memutuskan perkara ini," pungkasnya.
Editor : Sayied Syech Boften
Artikel Terkait