" Katakanlah aset pemerintah di perumahan 10, penertiban aset ini sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan oleh pemerintah daerah. Namun, hingga saat ini aset-aset tersebut belum juga dikembalikan kepada pemerintah,"ungkap Bupati AFU.
Terkait hal tersebut, Bupati AFU menegaskan agar pihak-pihak yang terkait dapat memiliki kesadaran sehingga dapat mematuhi aturan pemerintah terkait aset negara.
"Mereka yang menggugat ini kan menggugat negara. Tapi Kalau ko' (Kamu-Red) merasa hidup dalam negara, ya ko harus ikut aturan negara", tandas Bupati AFU.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait