Oknum TNI AL Diduga Terlibat Jaringan Jual Beli Motor Curian, Polisi Koordinasi ke Pomal

KIRANA
Puluh kendaraan roda dua barang bukti curanmor yang diamankan pihak Kepolisian Polresta Sorong Kota. (FOTO : iNewsSorong.id-KIRANA)

SORONG-PBD - iNewsSorong.id- Jajaran Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap jaringan komplotan pencurian kendaraan bermotor. Dalam pengungkapan ini diketahui salah seorang oknum anggota TNI AL diduga terlibat.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy Perdana Yulianto mengatakan, dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AL tersebut setelah sebelumnya pihaknya menangkap FM yang diduga bertindak selaku makelar jual beli motor hasil curian dimana motor-motor curian tersebut dijual, ke salah satu oknum anggota TNI AL yang berdinas di Sorong, Papua Barat Daya.


Puluh kendaraan roda dua barang bukti curanmor yang diamankan pihak Kepolisian Polresta Sorong Kota. (FOTO : iNewsSorong.id-KIRANA)

 

Kapolresta mengatakan berdasarkan hasil operasi pekat yang dilakukan mulai tanggal 5-24 Maret 2023, pihaknya berhasil mengamankan FM yang menjadi makelar jual beli motor hasil curian.

"Dari hasil operasi pekat, kita berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian sepeda motor dengan inisial OF dan satu orang penadah dengan inisial FM," ungkap Kapolresta Sorong Kota saat memberikan keterangan pers, di Mapolresta Sorong Kota, Sabtu (01/04/2023).

Diterangkannya, dari tangan tersangka, pihak Kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 26 unit motor hasil curian.

Kapolresta membenarkan dari hasil pengembangan diketahui bahwa, dalam aksinya, FM selaku makelar jual beli motor curian menjual motor-motor tersebut kepada salah seorang oknum anggota TNI AL sebanyak 26 unit motor. Pihak Kepolisian setelah mendapatkan informasi itu selanjutnya berkoordinasi dengan pihak Pomal untuk proses hukum lebih lanjut terhadap oknum anggota TNI AL tersebut.

"Iya benar itu, yang dijual ke oknum anggota TNI AL sekitar 26 unit motor. Namun motor hasil curian tersebut mau dibawa kemana, itu masih dalam lidik mereka. Tapi terkait informasi tersebut, kita sudah koordinasi dengan Pomal. Nanti mekanisme kita serahkan kepada pomal, untuk selanjutnya silakan rekan-rekan konfirmasi pihak yang bersangkutan," tegas Kapolresta.

Terkait modus dari para pelaku pencurian menurut Kapolresta, para pelaku masih menggunakan modus lama yakni menggunakan kunci T dan memanfaatkan kelengahan para pemilik motor.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, melalui Kanit Jatanras Ipda Dwi menjelaskan, awalnya yang pertama ditangkap adalah OF pelaku pencurian sepeda motor.

"Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan salah satu tersangka pencurian sepeda motor dengan inisial OF. Berdasarkan hasil penyidikan, OF mengaku menjual motor hasil curian ke FM," ujarnya.

Lanjut Dwi, berdasarkan informasi tersebut kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FM yang bertindak sebagai penadah atau makelar jual beli kepada salah satu oknum anggota TNI AL.

"Dari tangan FM, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 26 unit sepeda motor hasil curian. Barang bukti tersebut tidak dalam satu laporan polisi dan bukan hanya berasal satu orang pelaku pencurian, tapi lebih dari satu pelaku," ucapnya.

Berdasarkan hasil pengembangan, sambung Kanit Jatanras, FM mengaku setelah mendapat motor hasil curian dari para pelaku, kemudian FM berkomunikasi dengan salah satu oknum anggota TNI AL dan memberitahukan kalau motor yang diinginkan sudah ada.

"FM bertindak sebagai makelar. Berdasarkan pengakuan dari FM, yang beli 26 motor hasil curian juga satu orang oknum anggota. Bahkan saking tidak tahu nama oknum anggota tersebut, FM mengaku hanya menyebutkan profesinya saja," tandasnya.

Ditambahkan Kanit Jatanras, intinya terlepas setelah mendapat motor dari FM, oknum anggota tersebut mau jual kemana motor hasil curian tersebut, pihaknya tidak tahu.

"Kami tidak punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap oknum anggota tersebut. Sampe sekarang kami masih melakukan pengajaran terhadap pelaku-pelaku pencurian yang lain," tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FM dijerat melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun karena membantu menjual barang yang patut diduga sebagai hasil kejahatan.

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network