Jaringan Curanmor, 12 Pelaku dan Puluhan Kendaraan Roda Dua Diamankan

WAMEL
Puluhan kendaraan roda dua diamanankan pihak Kepolisian Resor Sorong kota dan Polsek Sorong Timur. Dalam operasi penegakan hukum itu polisi juga berhasil mengamankan 12 orang pelaku. (Foto : WAMEL)

SORONG, iNewsSorong.id - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sorong Kota dan Polsek Sorong Timur mengukir prestasi besar dengan mengungkap  jaringan komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua dalam operasi penegakan hukum yang digelar pihak Kepolisian belum lama ini.

Dalam pengungkapan Komplotan curanmor tersebut sedikitnya 12 orang pelaku berhasil diamankan Polisi dengan barang bukti sebanyak 39 unit sepeda motor hasil curian.

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota Iptu Achmad Elya Syarif dalam keterangan pers kepada wartawan mengatakan penangkapan para pelaku curanmor tersebut diamankan masing-masing anggota Sat Reskrim Polres Sorong Kota dan Reskrim Polsek Sorong Timur dimana sebanyak 5 pelaku curanmor berhasil diamankan dengan 15 unit sepeda motor hasil curian.


Jajaran Polres Sorong Kota dan Polsek Sorong Timur ungkap jaringan komplotan curanmor. 12 pelaku dan 39 kendaraan roda dua diamanankan polisi. (Foto : WAMEL)

 

 

" Sat Reskrim Polres Sorong Kota berhasil mengamankan lima pelaku masing-masing EK, AL, M dan I dengan barang bukti yang  berhasil kita amankan sebanyak 15 unit ranmor roda dua," ungkap Iptu Achmad Elya Syarif dalam press rilis kepada wartawan Selasa (18/10/2022).

Kelima pelaku yang diamankan menurut Kasat Reskrim merupakan residivis curanmor kambuhan yang sudah sering beroperasi di Kota Sorong.

" Untuk 5 pelaku yakni EK, AL, ER, M dan I mereka merupakan residivis curanmor, baik dengan kekerasan maupun pencurian malam hari," ujarnya.

Selain Sat Reskrim Polres Sorong Kota, jajaran Polsek Sorong Timur juga berhasil mengungkap jaringan sindikat pencurian kendaraan bermotor. Dimana dalam operasi penegakan hukum tersebut sebanyak 7 orang pelaku curanmor beserta 24 unit kendaraan sepeda motor roda hasil curian berhasil diamankan. Tujuh pelaku masing-masing berinisial  JK, AR, TM, FB, DR, FR dan FD. Dua orang diantaranya merupakan anak dibawah umur yang diduga terlibat dalam komplotan curanmor tersebut.


Jajaran Polres Sorong Kota dan Polsek Sorong Timur berhasil ungkap jaringan komplotan curanmor di wilayah tersebut. 12 pelaku dan 39 unit kendaraan bermotor roda dua berhasil diamankan. (Foto : WAMEL)
 
 

" Dari tujuh pelaku curanmor yang ditangkap Polsek Sorong Timur, dua pelaku merupakan anak di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar. Saat melakukan pencurian, mereka berkelompok dan tidak sendirian," bebernya.

Lanjut Kasat Reskrim, untuk modus para pelaku melakukan pencurian yaitu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Karena setelah melakukan pencurian, para pelaku langsung menjual hasil curiannya dengan harga mulai Rp 1.700.000 sampai Rp 2.000.000.


Puluhan kendaraan roda dua diamanankan pihak Kepolisian Resor Sorong kota dan Polsek Sorong Timur. Dalam operasi penegakan hukum itu polisi juga berhasil mengamankan 12 orang pelaku. (Foto : WAMEL)

 

 

"Dari 12 pelaku curanmor yang ditangkap, ada yang dijerat melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan ada juga yang dijerat melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
 

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network