Bukan Anggota TNI, Otak Pembunuhan dan Mutilasi 4 Orang Terduga Simpatisan KKB Ternyata Warga Sipil

CHANRY ANDREW SURIPATTY
Profil para terduga pelaku pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap warga sipil di Timika Papua. Enam dari sepuluh terduga pelaku merupakan prajurit TNI AD dari Satuan Brigif 20 IJK Kostrad.

Otak Pembunuhan dan Mutilasi

Dari informasi yang dihimpun, pembunuhan disertai mutilasi itu bermula ketika keempat korban sedang mencari senjata api dan amunisi. Seluruh tersangka kemudian mengatur rencana dan berpura-pura akan menjual senjata.

Namun, saat mereka bertemu, keempat korban justru dibunuh dan dimutilasi. Potongan tubuh mereka kemudian dibuang ke sungai dan hutan. Sementara, uang yang akan digunakan untuk membeli senjata, dibagi rata oleh para pelaku.

"Dari 10 tersangka itu, tiga orang di antaranya adalah warga sipil dan sudah dimankan di Polres Timika. Kemudian satu orang masih DPO, dan enam orang lainnya telah diamankan oleh rekan-rekan Denpom," ujar Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani, Senin (29/8/2022).


Profil para terduga pelaku pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap warga sipil di Timika Papua. Enam dari sepuluh terduga pelaku merupakan prajurit TNI AD dari Satuan Brigif 20 IJK Kostrad.

Menurut Faizal, kasus mutilasi ini murni perampokan yang dilakukan oleh para tersangka. Otak kejahatan para pelaku adalah tersangka inisial J dan R yang merupakan warga sipil.

"Peran pelaku saat ini masih dalam pendalaman tim penyidik dan tim saat ini masih terus bekerja. Namun untuk otak pelaku dari peristiwa ini adalah warga sipil berinisial J dan satu warga sipil lainnya berinisial R yang saat ini berstatus DPO kepolisian," katanya. 

Untuk tersangka yang berstatus anggota TNI telah ditangani oleh Sub Denpom Mimika, Kodam XVII/Cenderawasih. Sedangkan tersangka warga sipil ditahan Polres Mimika. Menurut Faizal, sepuluh tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. 

"Pasal yang diterapkan kepada para pelaku yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP," kata Faizal.

Terpisah, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo memastikan enam anggota TNI yang terlibat sudah ditetapkan sebagai tersangka. Chandra mengatakan, akan segera mengumumkan secara lengkap jika pemeriksaan sudah selesai. "Sedang didalami dan akan kita ungkap motifnya," katanya melalui pesan singkat, Senin (29/8/2022) siang.

Editor : Hikmatul Uyun

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network